Refleksi Akhir Tahun BPI KPNPA RI: OTT Pejabat, Menteri, Jaksa hingga Hakim Bukti Darurat Korupsi Nasional

BANTEN, JURNALISWARGA.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyampaikan refleksi keras atas kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai telah memasuki fase darurat nasional.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar,menegaskan bahwa maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat daerah, kepala dinas, menteri, jaksa, bahkan hakim, menjadi bukti telanjang bobroknya moral dan integritas aparatur negara.

“OTT demi OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini bukan sekadar statistik penegakan hukum. Ini adalah alarm keras bahwa sistem pengawasan internal negara telah gagal total,” tegas Rahmad dalam jumpa pers, Minggu (21/12).

Menurut Rahmad, tertangkapnya oknum aparat penegak hukum—mulai dari jaksa hingga hakim—merupakan pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru ikut mencederai norma hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  KSAD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman Ikuti Rapim TNI - POLRI 2023

“Ketika jaksa dan hakim yang disumpah menegakkan hukum justru terjaring OTT KPK, maka publik wajar bertanya: siapa lagi yang bisa dipercaya untuk menegakkan keadilan di negeri ini?” ujarnya.

BPI KPNPA RI menilai, praktik korupsi saat ini tidak lagi bersifat individual atau insidental, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan sistemik dan terstruktur. Relasi kuasa antara pejabat, pengusaha, dan aparat penegak hukum menjadikan proyek strategis nasional, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran daerah sebagai ladang bancakan berjamaah.

Rahmad juga mengkritisi keras lemahnya fungsi pengawasan internal di kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum. Inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), hingga lembaga pengawas etik dinilai lebih sering menjadi formalitas administratif ketimbang instrumen pencegah korupsi.

“Jika pengawasan internal bekerja sungguh-sungguh, OTT tidak akan terjadi secara masif. Fakta yang muncul justru sebaliknya, pengawasan seolah tutup mata, bahkan patut diduga ikut menikmati praktik korupsi,” katanya.

Dalam refleksi akhir tahun ini, BPI KPNPA RI menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, antara lain:
Penguatan kewenangan dan independensi KPK tanpa intervensi politik dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Pertahankan WTP, Bukti Tata Kelola Bogor Maju 2026

Evaluasi dan pembersihan total aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan, yang berulang kali terseret kasus korupsi.
Penghapusan skema pendampingan proyek yang sarat konflik kepentingan serta pengetatan sistem pengadaan barang dan jasa.

Penerapan sanksi maksimal, termasuk pemiskinan koruptor dan pencabutan hak politik sebagai efek jera.

“Tanpa langkah radikal dan keberanian politik dari pemerintah, korupsi hanya akan berganti wajah dan jabatan. Aktornya berubah, seragamnya berbeda, tetapi polanya tetap sama,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, melaporkan, dan membuka dugaan korupsi di tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari peran kontrol masyarakat sipil.

“Refleksi akhir tahun ini harus menjadi momentum perubahan. Jika tidak, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi yang menghancurkan kepercayaan publik dan merampas masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri KKP Perkuat Penataan Pesisir untuk Dukung KEK Batang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat pembangunan kawasan industri berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah strategis dilakukan untuk...

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

 

ARTIKEL TERKAIT