Rahmad Sukendar Apresiasi Kejati Jatim Ungkap Modus Korupsi DABN Rp47 Miliar

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas keberhasilannya mengungkap modus korupsi Dana Alokasi Bantuan Negara (DABN) senilai Rp 47 miliar.

Rahmad menilai pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Kejati Jatim bekerja serius dan profesional dalam membongkar kejahatan korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Ini langkah berani dan patut diapresiasi. Kejati Jatim mampu mengurai modus permainan izin dan aliran uang yang nilainya sangat besar, mencapai Rp47 miliar. Ini bukan kasus kecil,” tegas Rahmad Sukendar kepada wartawan, Senin (29/12/25).
Menurut Rahmad,
dalam kasus tersebut terungkap adanya uang yang mengalir ke sejumlah pihak serta permainan izin yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Modus ini, kata dia, kerap terjadi namun sulit dibongkar jika aparat penegak hukum tidak serius dan independen.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Semprot Keras Kejaksaan: Jaksa Agung Diminta Tegas, Oknum “Bermain” Harus Disikat 2026

“Permainan izin ini klasik tapi dampaknya luar biasa. Negara dirugikan, pembangunan terhambat, dan masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujarnya.

Rahmad juga mendorong Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

Baca Juga:  Polsek Sukaraja Polres Bogor dan BPBD evakuasi pohon Tumbang Yang Terjadi di Sukaraja Bogor 2023

“Kami berharap Kejati Jatim berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu. Jika ada pejabat, pengusaha, atau pihak lain yang terlibat, harus diproses hukum,” tandasnya.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kasus DABN Rp47 miliar ini harus menjadi efek jera dan contoh bahwa hukum masih bekerja,” pungkas Rahmad. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara...

KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mempertegas komitmennya dalam mendukung mobilitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia ke mancanegara.JURNALISWARGA.ID. Melbourne, Australia — Konsulat Jenderal Republik...

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, resmi mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 pada Kamis 16 April...

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

​Jakarta, Jurnaliswarga.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini...

Wamendag Dyah Roro Dorong Generasi Muda Berinovasi Hadapi Masa Depan Dunia Kerja 2026

Depok, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berinovasi dan berperan sebagai agen perubahan...

 

ARTIKEL TERKAIT