Pangkalpinang, Jurnaliswarga.id — Langkah tegas Satgas Tricakti segel 15 kontainer berisi mineral zirkon milik PT Putra Prima Mineral Mandiri di Pelabuhan Pangkalbalam menuai apresiasi sekaligus desakan pengusutan lebih lanjut dari BPI KPNPA RI.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai tindakan penyegelan tersebut sebagai langkah strategis dalam mencegah potensi kerugian negara dari dugaan praktik ilegal dalam tata niaga mineral.
“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas Tricakti yang telah bertindak tegas. Ini bagian dari upaya menyelamatkan uang negara dari praktik yang diduga menyimpang,” tegas Rahmad, Rabu (22/4/2026).
Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada penyegelan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera menelusuri asal-usul mineral zirkon yang berada dalam kontainer tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Rahmad mengungkapkan adanya kejanggalan terkait aktivitas perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima, tambang zirkon milik PT PMM di wilayah Belinyu disebut telah lama tidak beroperasi. Namun di sisi lain, perusahaan tersebut justru terpantau masih aktif melakukan ekspor zirkon ke luar negeri.
“Jika benar tambangnya tidak aktif, lalu dari mana asal zirkon tersebut? Ini yang harus dibuka secara terang benderang kepada publik,” ujarnya.
BPI KPNPA RI pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Rahmad memperingatkan potensi masuknya mineral dari aktivitas tambang ilegal ke dalam rantai ekspor resmi. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Jangan sampai ada mineral dari aktivitas tambang ilegal yang masuk ke dalam rantai ekspor. Ini persoalan serius yang harus ditindak tegas,” katanya.
Selain itu, BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas pengolahan zirkon ilegal di sejumlah wilayah di Bangka Belitung. Praktik tersebut diduga menjadi sumber pasokan yang kemudian diserap oleh perusahaan untuk kebutuhan ekspor.
Untuk itu, Rahmad meminta seluruh instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan lembaga teknis lainnya, memperketat pengawasan serta tidak memberikan celah bagi praktik ilegal dalam tata niaga mineral.
BPI KPNPA RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, serta berkeadilan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Tricakti menyegel 15 kontainer milik PT PMM di Pelabuhan Pangkalbalam yang rencananya akan diekspor. Penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan di wilayah Bangka Belitung.
(Redaksi Jurnaliswarga.id)
