JAKARTA,JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meluncurkan 2 kajian strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor kehutanan, di tengah temuan 688 perkara korupsi dan potensi kerugian negara mencapai Rp355,34 triliun.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam Kick Off Meeting yang digelar Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Soroti Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Kawasan Hutan
Dua kajian yang diluncurkan meliputi:
Identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan (kayu)
Kerentanan korupsi pada tata kelola pelepasan kawasan hutan
Kajian ini bertujuan memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya pendekatan sistemik.
“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan,” ujarnya.
688 Kasus, 58 Persen Suap
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004 hingga 2020 terdapat 688 kasus korupsi di sektor kehutanan, dengan sekitar 58 persen (396 kasus) didominasi tindak pidana suap.
Selain itu, kajian tahun 2025 terkait PNBP kehutanan mencatat potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp355,34 triliun dalam periode 2015–2023.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor kehutanan tidak hanya administratif, tetapi telah berkembang menjadi pola korupsi yang sistemik dan berulang.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Untuk memperkuat efektivitas kajian, KPK menggandeng sejumlah kementerian, antara lain:
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kolaborasi ini difokuskan pada integrasi data, penyelarasan regulasi, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kajian tersebut.
“Semoga ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola kayu. Kami siap menyiapkan data yang akurat,” ujarnya.
Target Rampung 2026
KPK menargetkan kedua kajian ini rampung pada 2026 dan tidak berhenti pada rekomendasi semata, melainkan dilanjutkan dengan implementasi nyata melalui rencana aksi terukur.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Sementara itu, Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menekankan bahwa kualitas data menjadi kunci kebijakan yang akurat.
Kunci Selamatkan Negara dan Lingkungan KPK menilai pembenahan tata kelola sektor kehutanan bukan hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk:
Mengamankan penerimaan negara
Menjaga keberlanjutan sumber daya alam
Mendorong transparansi dan akuntabilitas
Sumber: Siaran Pers KPK No. 23/HM.01.04/KPK/56/4/2026, 29 April 2026 –
Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi
