BPI KPNPA RI Desak Presiden Prabowo Bertindak: Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menyikapi dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan praktik mafia hukum dalam kasus tanah adat Kaum Maboed di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasus ini dinilai sebagai potret kelam penegakan hukum yang mengabaikan asas keadilan dan praduga tak bersalah, serta berujung pada korban jiwa dan pemidanaan berulang terhadap pihak yang bukan pemilik tanah.

Tanah Adat Sah, Ahli Waris Justru Dijerat Hukum
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa objek perkara merupakan tanah adat Kaum Maboed yang hingga kini tidak pernah terbantahkan status hukumnya. Kepemilikan tanah tersebut sah berada di bawah Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, diperkuat oleh putusan pengadilan dan dokumen resmi BPN Kota Padang.

Namun pada tahun 2020, MKW Lehar, Yusuf, Yasri, serta Eko Posko justru ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar dengan tuduhan penipuan, pemalsuan, dan mafia tanah. Penangkapan itu bermula dari laporan seorang bernama Budiman yang belakangan mengakui bahwa laporan tersebut dibuat atas arahan penyidik.

Budiman bahkan menyatakan tidak mengalami kerugian apa pun, dan pembukaan blokir tanah di BPN dilakukan atas kesepakatan dengan MKW Lehar sesuai prosedur yang disarankan oleh BPN.

MKW Lehar Meninggal Dunia dalam Tahanan Peristiwa ini berubah menjadi tragedi setelah MKW Lehar meninggal dunia di dalam tahanan Polda Sumbar setelah 46 hari ditahan. Sementara Yusuf dan Yasri akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Ironisnya, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Eko Posko yang terus diproses hingga ke pengadilan, meski ia bukan pemilik tanah, melainkan hanya membantu administrasi dan pembuatan PJB.
Eko Posko divonis 3,5 tahun penjara dengan pasal tunggal 378 KUHP. Dua tahun tepatnya tahun 2022, laporan utama kasus tersebut dengan No. LP 182 Polda Sumbar justru dihentikan penyidikannya melalui SP3.

Dijerat Berulang Kali, Diduga Dijadikan “Tumbal”
Belum selesai menjalani hukuman, Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara lain terkait PJB tanah oleh Rian Syahbana. Padahal transaksi tersebut terjadi antara Rian dan MKW Lehar, dengan uang DP dititipkan melalui rekening Eko Posko karena MKW Lehar tidak memiliki rekening bank.
Atas perkara ini, Eko Posko kembali divonis 4 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2024 Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Fahmi Reza, penyidik yang menangani kasus sebelumnya, meskipun pelapor bukan pihak yang dirugikan secara langsung.
Sidang dilakukan Tanpa Terdakwa dan Tanpa Pengacara.

Kasus TPPU tersebut disidangkan pada Januari 2025 secara in absentia, meski ancaman pidananya di atas lima tahun. Parahnya, Pengadilan Negeri Padang menolak penasihat hukum yang telah disiapkan Eko Posko dan tidak menunjuk kuasa hukum melalui Pusbakum.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja ke Bengkulu untuk Meresmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung 2023

Padahal, hukum acara pidana mewajibkan terdakwa didampingi penasihat hukum dalam perkara dengan ancaman di atas lima tahun. Akibatnya, Eko Posko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dari tuntutan 10 tahun.

Diduga Ada Pesanan dan Korupsi Besar.
BPI KPNPA RI menilai Eko Posko dikorbankan demi menjaga narasi pengungkapan mafia tanah yang sempat diekspose besar-besaran pada 2020. Bahkan, penyidik kasus ini mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar saat itu.

“Karena sudah diekspose dan diberi penghargaan, maka harus ada yang diproses. Eko Posko dijadikan tumbal hukum,” tegas kang TB. Rahmad.

Organisasi ini juga mengungkap adanya dugaan korupsi besar di atas tanah Kaum Maboed yang melibatkan banyak pihak. Laporan dugaan korupsi telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desak Presiden Bertindak
BPI KPNPA RI menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan kuatnya dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pengabaian hak asasi dan keadilan hukum terhadap warga negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo tidak tinggal diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tutup Rahmad Sukendar, Ketum BPI KPNPA RI. Selasa (20/1/26). (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT