Home / Jakarta

Rabu, 1 Februari 2023 - 23:22 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I Tahun 2023

Jakarta, (MGA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-1, Rabu (1/2/2023).

Mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan Diklat tersebut. Yakni untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan atau pembentukan Perda dan Perkada yang berkualitas, serta dikerjakan secara kualitatif, responsif, dan aspiratif.

“(Kualitas) Perda lebih penting daripada kuantitas, sebab Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas,” kata perempuan yang biasa disapa Tyas tersebut.

Baca Juga:  Prof. Dr. Elfrida Ratnawati Gultom Berikan Dukungan Kuat Kepada DR. Yusuf Tawulo Sebagai Cagub Sultra

Tyas menjelaskan, pembentukan Perda merupakan wujud penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu juga merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Ia menambahkan, Perda dan Perkada menampung kondisi khusus daerah secara lebih spesifik. Untuk itu Perda yang ditetapkan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat setempat.

“Harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat, harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk KSAD

Tyas berharap, pembentukan Perda ke depan lebih terarah dan terkoordinasi. Apalagi secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui untuk membuat Perda dan Perkada. Proses itu meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Diklat dilaksanakan selama lima hari kerja dengan metode blended learning di Gedung F BPSDM Kemendagri. Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya, sehingga diharapkan peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Sampaikan Sejumlah Arahan Saat
Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI,

Jakarta

Dr Dwi seno Wijanarko SH MH CPCLE CPA mengomentari Isu berkembang tentang Konspirasi, Wakil Jaksa Agung dan DPP Pekat IB Diminta Klarifikasi Terbuka

Jakarta

Irjen M Fadil Imran Buktikan Komitmen Nya Ungkap Peredaran Narkoba Yang Melibatkan
Irjen Teddy Minahasa Jadi Pengedar

Artis

Kebanjiran Job Duet Bersama Saipul Jamil, Vivian Voo Sampaikan Isi Hati 2023

Jakarta

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia 2023
Banyak Polantas Lakukan Pungli di Jalan Tol, Ketua BPI KPNPA RI Soroti Penindakan Polri Yang Kurang Tegas 2024

Jakarta

BPI KPNPA RI Apresiasi dan Harapan di Hari Ulang Tahun Polri Ke 78 Tahun Semakin Baik Dalam Melayani Masyarakat

ADVETORIAL

Akpol 96 Luncurkan Buku “Berjuang Di Sudut-Sudut Tak Terliput
Setelah 30 Tahun Tersimpan, Bimo & Bagus Hadirkan Single "Bosan" lewat Project Band The Swinging Terror

Jakarta

Setelah 30 Tahun Tersimpan, Bimo & Bagus Hadirkan Single “Bosan” lewat Project Band The Swinging Terror
Lewat ke baris perkakas