Home / Jakarta

Rabu, 1 Februari 2023 - 23:22 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I Tahun 2023

Jakarta, (MGA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-1, Rabu (1/2/2023).

Mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan Diklat tersebut. Yakni untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan atau pembentukan Perda dan Perkada yang berkualitas, serta dikerjakan secara kualitatif, responsif, dan aspiratif.

“(Kualitas) Perda lebih penting daripada kuantitas, sebab Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas,” kata perempuan yang biasa disapa Tyas tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan MCK Masuk Tahap Pendirian Tiang

Tyas menjelaskan, pembentukan Perda merupakan wujud penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu juga merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Ia menambahkan, Perda dan Perkada menampung kondisi khusus daerah secara lebih spesifik. Untuk itu Perda yang ditetapkan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat setempat.

“Harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat, harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bahas APBD 2023, Komisi IV Pastikan Bantalan Sosial Untuk Masyarakat Miskin Tersedia

Tyas berharap, pembentukan Perda ke depan lebih terarah dan terkoordinasi. Apalagi secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui untuk membuat Perda dan Perkada. Proses itu meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Diklat dilaksanakan selama lima hari kerja dengan metode blended learning di Gedung F BPSDM Kemendagri. Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya, sehingga diharapkan peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD) MEMBUAT SURAT TERBUKA

Jakarta

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Mantan Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi 2024

Jakarta

Sambil Ikut Simulasi Perang, Puan Diangkat Jadi Warga Kehormatan Marinir

Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH : Hadiri Seminar Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Jakarta

DPP PARKINDO PERIODE 2021 – 2025 SAMBANGI PARA TOKOH KRISTEN UNTUK MEMINTA SARAN DAN DUKUNGAN AGAR PARKINDO MENJADI TERANG GARAM BAGI BANGSA
Danny Praditya, Dirut Inalum Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI 2024

Jakarta

Kang Tebe Sukendar Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Dan Pengrusakkan Di Apatemen Casablanca East Residence Pondok Bambu

Jakarta

Ke NTT, Presiden akan Resmikan Penataan Sejumlah Infrastruktur

Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani Harap Vaksin untuk Anak 5-11 Tahun Bisa Normalkan Dunia Pendidikan
Lewat ke baris perkakas