BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I Tahun 2023

Jakarta, (MGA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-1, Rabu (1/2/2023).

Mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan Diklat tersebut. Yakni untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan atau pembentukan Perda dan Perkada yang berkualitas, serta dikerjakan secara kualitatif, responsif, dan aspiratif.

“(Kualitas) Perda lebih penting daripada kuantitas, sebab Perda yang memiliki kualitas tidak dilihat dari seberapa banyak Perda yang ditetapkan, akan tetapi dilihat dari seberapa efektif Perda memberikan manfaat dan berkontribusi untuk masyarakat luas,” kata perempuan yang biasa disapa Tyas tersebut.

Baca Juga:  Saling Percaya, Single Terbaru Band TBK Setelah Sekian Lama Vakum

Tyas menjelaskan, pembentukan Perda merupakan wujud penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu juga merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Ia menambahkan, Perda dan Perkada menampung kondisi khusus daerah secara lebih spesifik. Untuk itu Perda yang ditetapkan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat setempat.

“Harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat, harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tertibkan Prokes Anggota Koramil Colomadu Himbau Warga Patuhi 5M

Tyas berharap, pembentukan Perda ke depan lebih terarah dan terkoordinasi. Apalagi secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui untuk membuat Perda dan Perkada. Proses itu meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Diklat dilaksanakan selama lima hari kerja dengan metode blended learning di Gedung F BPSDM Kemendagri. Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya, sehingga diharapkan peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

 

ARTIKEL TERKAIT