DR Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CPA., Apresiasi Kinerja Timsus Mabes Polri Yang Membongkar Dugaan Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J

JAKARTA — DR Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CPA., sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum “DSW & Partners” mendukung sepenuhnya Tim Inspektorat Khusus (Timsus dan Irwatsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membongkar dugaan “dinasti” pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) bulan lalu.

Dwi Seno Wijanarko, juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja Kapolri dan penyidik Bareskrim yang telah berhasil mengungkap kasus dan menetapkan sejumlah tersangka.

Kini penanganan kasus tersebut sudah terang benderang dibuka satu persatu oleh Penyidik Timsus Mabes Polri.

Dengan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang diumumkan Kapolri, telah membuat seluruh masyarakat bisa lega dan menarik nafas panjang karena Timsus dan Irwatsus telah menetapkan 4 tersangka yang diduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana disampaikan, Dwi Seno Wijanarko, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana bukanlah hal mudah, sangat sulit, terlebih adanya alat bukti atau barang bukti yang diduga hilang atau dirusak dan jelas mempersulit pengungkapan atau menetapkan tersangkanya.

Namun penyidik sudah sangat professional dan Berkerja keras dalam upaya membongkar kasus tersebut, lalu mengumumkan dengan terang benderang 4 tersangka yang diduga pelaku pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo yang tidak lain atasannya sendiri.

Baca Juga:  Terima Sekjen Majelis Hukama Al-Muslimin, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Conference of the Parties 28 di Uni Emirat Arab

“Kita berikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja Kapolri dan seluruh Penyidik Timsus, Irwatsus yang telah mengungkap aktor pembunuhan sadis tersebut,” ucapnya kepada awak media, baru – baru ini di Jakarta (15/8-2022).

Dwi Seno Wijanarko yang juga Dosen Bayangkara Jakarta menambahkan, kinerja penyidik sudah sangat profesional dalam membongkar siapa pelaku utama kasus pembunuhan itu.

Sebab, jika penyidik salah atau keliru menetapkan nama nama tersangka apalagi pasalnya dengan ancaman hukuman mati, maka nantinya akan berdampak pada potensi bebasnya terdakwa di persidangan, sehingga walaupun terkesan agak lambat penanganannya itu karena kendala olah TKP dan Timsus sangat berhati hati.

Namun, kasus yang tadinya disebut adanya tembak menembak antar ajudan Kadiv Propam tersebut, kini sudah terang benderang membuka tabir kasus penembakan dengan pembunuhan yang ditenggarai dilakukan atasan terhadap ajudannya sendiri yaitu  Brigadir J.

Terjawab sudah seperti yang diumumkan Kapolri, bahwa Timsus telah menetapkan 4 tersangka yakni, E, R, K dan mantan Kadiv Propam FS.

Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain sebab, Timsus dan Itwarsus baik secara etik Polri dan Pidana telah memeriksa 35 personil yang diduga terlibat dalam penanganan olah TKP.

Baca Juga:  Danrem Pimpin Ziarah Di TMP Watubangga Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-62 Korem 143/HO

Dia tambahkan, sebagaimana disampaikan Kapolri, bahwa adanya pelanggaran Etik yang diduga dilakukan oleh 35 personel Polri mulai dari pangkat Pati, Kombes, Kompol hingga personil tingkat Brigadir.

Dari 35 personil Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang dan masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

Kapolri juga menyampaikan telah menonaktifkan 3 Pati termasuk FS dan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan diberikan tindakan tegas berupa pemecatan secara tidak hormat, atau penurunan pangkat

Karena itu, kata Dwi Seno Wijanarko, masyarakat harus bersabar menunggu pengungkapan apakah masih ada lagi yang akan dijadikan tersangka lain, sebab masih banyak yang masuk dalam daftar tunggu sebagai calon tersangka dan juga calon pemecatan dari institusi Polri.

“Dimata hukum semua sama, tidak ada yang kebal hukum semua sama tinggi dan duduk sama rendah, sehingga siapa pun yang terlibat baik sebagai pelaku, membantu atau pun sebagai aktor perencanaannya harus ditersangkakan lalu diadili dan diberikan hukuman yang setimpal perbuatannya. Hal itu untuk menjamin adanya keadilan terhadap masyarakat khususnya terhadap keluarga yang ditinggalkan almarhum Brigadir J,” ujar Dwi Seno Wijanarko. (Romo Kefas) 

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas langkah cepat...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD...

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

 

ARTIKEL TERKAIT