Dirjen Zudan: Kepala Keluarga Yang Merantau Boleh Mengurus Pemisahan KK

Jurnaliswarga.id, Jakarta– Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, perihal bagaimana jika kepala keluarga hendak pisah Kartu Keluarga atau KK? Hal ini lantaran sebagian besar kepala keluarga harus merantau sendirian.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial pada minggu (27/3/2022).

“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” jawab Dirjen Dukcapil.

Baca Juga:  Hari Parlemen Nasional, Puan Ajak Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat

Secara rinci aturan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Zudan menambahkan, mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Lantas Dan 4 Kapolsek Jajaran Polres Konsel

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan.

Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara.

Di lain sisi, Zudan juga mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mendikdasmen Perkuat Sekolah Aman, Tolak Kekerasan dan Bullying 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan satuan pendidikan sebagai lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas...

Menristeksaintek Perkuat Peran Kampus Dukung Ketahanan Energi 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai motor penggerak riset,...

Mendiktisaintek dan DPR RI Perkuat Sistem Seleksi Mahasiswa yang Berkeadilan 2026

PALEMBANG, Jurnaliswarga.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X DPR RI terus memperkuat sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)...

Mendiktisaintek Perkuat Kampus Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pembangunan...

Gubernur Papua Percepat Konektivitas Jalan Demi Dorong Ekonomi Warga 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan masih menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Papua untuk membuka keterisolasian wilayah...

 

ARTIKEL TERKAIT