DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Jurnaliswarga.id | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap Peredaran Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

Dia pun mendukung Kepolisian untuk terus mengembangkan Pengungkapan Perusahaan Aplikasi Pinjol Ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan Masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap Peredaran Aplikasi Pinjol yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat Kepolisian jangan sampai Berhenti dan Puas Diri,” Kata Andi Rio, di Jakarta, Senin (05/12/2022).

Dia mengatakan, Kapolri sudah Membuktikan dengan menjalankan Petunjuk dan Arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya Aksi Penipuan Pinjol dan Tindak Pidana Keuangan Digital.

Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap Kasus Pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak Masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga:  IKPPNI teken MOU dengan DSW LAWFIRM Terkait Pemberdayaan dan Pengembangan Hukum Maritim.

Menurut Dia, Kondisi Ekonomi pada masa Pandemi Covid-19 membuat Gejolak terhadap Perekonomian di Masyarakat. Namun, di sisi lain, Perkembangan Digital dan Situasi Ekonomi dimanfaatkan Pelaku Usaha Pinjol Ilegal untuk meraih Keuntungan.

“Pelaku Pinjol Ilegal merayu Masyarakat melalui Akses kemudahan Persyaratan dan Pencairan namun berujung pada Pesakitan,” Katanya lagi.

Dia mengatakan Perusahaan Pinjol Ilegal telah meresahkan Masyarakat karena diduga melakukan Tindak Kejahatan berupa Psikis, Pencurian Data Pribadi, dan Teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu Memberantas Pinjol Ilegal.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Pinjol Ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak 2 (dua) Orang ditetapkan jadi Tersangka. Mereka adalah A sebagai Petugas ‘Debt Collector’, Pengancam Korban dan G sebagai Pimpinan dari Pinjol Ilegal tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:  Korem 061/Sk Sentuh Para Santri Untuk Percepatan Vaksinasi Pelajar

Kombes Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa dalam Penggerebekan tersebut Petugas turut Mengamankan sebanyak 40 Karyawan Perusahaan Pinjaman Daring (Pinjol) Ilegal tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan Bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Kepolisian akan terus mengembangkan Pengungkapan tersebut untuk Membongkar seluruh Operasi Pinjol tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan 4 (empat) Aplikasi Pinjol yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT