Jakarta, Jurnaliswarga.id – Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU POLRI) yang diinisiasi oleh DPR RI saat ini tengah menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk GeMOI Centre (Gerakan Muliakan Orang Indonesia). Lembaga ini sangat mendukung upaya masyarakat dalam memberikan masukan untuk pembuatan atau revisi undang-undang. Sebagai negara demokrasi, setiap kebijakan dan aturan hukum haruslah membawa kemanfaatan bagi rakyat. Rabu (3/7/2024)
GeMOI Centre menyoroti bahwa POLRI merupakan salah satu obyek vital dalam upaya peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan peran sentralnya dalam menjaga tatanan sosial dan hukum, POLRI diharapkan mampu menegakkan keadilan sehingga tercipta kedamaian dan kesejahteraan rakyat. Namun, berbagai masalah dalam sistem penegakan hukum saat ini memerlukan kerja keras dan partisipasi masyarakat untuk memperbaikinya.
GeMOI Centre menekankan pentingnya menunda pasal-pasal dalam RUU POLRI yang berpotensi tumpang tindih dengan fungsi lembaga negara lain, seperti TNI, BIN, dan BSSN. Hal ini dianggap bisa menimbulkan disharmoni dan konflik tugas antar lembaga. Sebaliknya, pasal yang menyegerakan usia pensiun dan kesejahteraan anggota POLRI dianggap sangat mendesak untuk diwujudkan.
Dr. Yusuf Warsim dari KOMPOLNAS mengusulkan agar POLRI diberikan kewenangan lebih dalam bidang siber dan kesetaraan hak dengan aparatur negara lainnya terkait batas usia pensiun. Usulan ini didukung oleh akademisi hukum yang menekankan pentingnya pemahaman keamanan di era kekinian yang melibatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Laksdya TNI (Purn) Sulaeman Pontoh dan Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, SE, MM, MBA juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tambahan kewenangan POLRI dalam menangani keamanan yang berasal dari luar negeri. Mereka menilai konsep keamanan ini seharusnya menjadi tanggung jawab TNI dan bukan POLRI.
GeMOI Centre mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Hukum yang adil adalah fondasi negara yang demokratis dan sejahtera. Oleh karena itu, RUU POLRI perlu direvisi dengan melibatkan partisipasi publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar undang-undang tersebut benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
GeMOI Centre berharap Presiden Jokowi tidak mengirim RUU POLRI ke DPR RI sebelum adanya partisipasi publik yang memadai. Fokus utama saat ini adalah menyegerakan pasal mengenai perpanjangan usia pensiun dan kesejahteraan anggota POLRI untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Dengan adanya diskusi publik ini, diharapkan RUU POLRI dapat disusun dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta para anggota POLRI.