Jakarta, Jurnaliswarga.id – Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, mengkritik usulan Bawaslu RI yang menyarankan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan bahkan Undang-Undang.
Pernyataan tersebut merespons pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada 2024 dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diadakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (12/7) lalu.
“Saat menjadi penyelenggara Pemilu, usulan Bawaslu RI juga berpotensi melanggar UU karena mengajak pihak lain (pemerintah) untuk menunda Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran akan gangguan keamanan,” ujar Saparuddin dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023).
Menurut Saparuddin, Bawaslu RI tidak seharusnya dan tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan keamanan. Bahkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga harus berhati-hati jika memiliki niat untuk mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan keamanan.
“Sebagai bagian dari ekosistem Pemilu, kita semua perlu mengingatkan Bawaslu RI agar menghentikan wacana penundaan Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Saparuddin juga menekankan pentingnya fokus dan keseriusan Bawaslu RI dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu Indonesia. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kinerja pengawasan yang lebih nyata di masyarakat.