*lOWNER SHAWTY PARFUM MEMBANTAH BERITA YANG BEREDAR

Makassar,(MGA) – Adanya berita bbrp hari ini menyangkut parfum *SHAWTY PARFUM* yang sempat di soroti menyangkut ijin menjual, setelah kami kroscek ke lapangan dan mewawancarai OWNER nya, maka Ownernya langsung membantah kalau parfum yang jual kami bukan Parfum ilegal.”ujar Owner”Kamis (15 Desemberr 2022)

Owner *SHAWTY PARFUM* yang kami temui langsung mengatakan Bahwa Parfum kami memang pernah di datangi oleh pihak kepolisian, karna ketidak tahuan kami tentang prosedur dalam berbisnis parfum, apa lagi saat itu bisnis parfum kami juga baru, oleh karena itu pihak polisi memberikan datang dan memberikan sosialisasi dan Edukasi kepada kami.        “ujar owner”

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari pihak kepolisian pada waktu itu, maka kami baru tau bahwa apabila jual parfum yg sdh di kemas dan memiliki merk di botol harus ada ijin dari BPOM, kalau tidak ada ijin maka parfum tersebut tidak bisa di jual lagi bahkan toko Parfum anda akan tutup “ujar Pak Polisi”

Baca Juga:  Babinsa Bersama Masyarakat Ciptakan Kebersamaan Dalam Aspek Pembangunan Di Wilayah Binaan

Kami berusaha melakukan sesuai dengan sosialisasi dan edukasi Kepolisian yang datang pada waktu itu, Jadi Alhamdulillah saat ini Parfum yang kami jual adalah Parfum Refill, di mana kami tdk memajang lagi parfum tersebut dan kami sudah merubah konsep ke Parfum Refill. “ujar Owner”

Kemarin saya lihat di sosmed berita yg beredar adalah merupakan kejadian sebelum kami di edukasi dan dikonsultasi dengan pihak BPOM, jadi kalian bisa lihat sendiri kenyataannya di lapangan bahwa Parfum yang kami jual sekarang adalah parfum Refill seperti yg kalian lihat di lapangan. “ujar owner”

Kami hanya minta dari lubuk hati yang paling dalam kepada teman-teman media dan semua pihak bahwa sekiranya jangan melihat atau mendengar hanya sepihak saja, tapi dengarkan juga penjelasan kami, karena berita itu harus berimbang dan bernarasumber yang sesuai dengan kejadian di lapangan. “Ujar Owner”

Baca Juga:  Launching Bedah RTLH Tahap II dan Penyerahan Bantuan KSAD Untuk Stunting

Hanya itu yang dapat kami  sampaikan…, jadi mohon kepada semua pihak agar sekiranya dapat memaklumi  kami karena waktu itu kami baru jual parfum, konsep dan Prosedurnya pun kami belum tahu, jadi mohon teman-taman dan para awak media dan seluruh pihak mendoakan kami, mendukung kami, agar Produk Parfum yang kami jual dapat di terimah di seluruh kalangan Masyarakat Kota Makassar maupun di luar Makassar  karena Parfum Kami segera memiliki ijin edar dari BPOM. “ujar owner”

Kami juga berharap semoga *SHAWTY PARFUM* bisa buka kembali dan memproduksi Parfum dengan variant aroma lainnya dalam waktu dekat ini terimah kasih. “ujar Owner Parfum”

Sumber Owner SHAWTY FARFUM

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT