Jakarta, Jurnaliswarga.id – Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Barisan Pelopor Indonesia menilai apa yang menjadikan statemen dari Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta Polri tidak ragu menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.Sabtu (29/10/2022)
Apa yang disampaikan dari Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) menurut Kang Tb Sukendar adalah terlalu dini dan sepertinya terlalu jauh mencampuri yang menjadikan kewenangan dari Polri dalam melakukan proses Penyidikan tragedi Kangjuruhan
Biarkan aparat kepolisian bekerja dan jangan ada penggiringan opini membawa wacana agar Polri tidak ragu menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI lainnya sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti hanya di enam tersangka saja.
“Kang Tb Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di rumah makan Bandar Jakarta Alam Sutera Tangerang Selatan juga meminta kepada Ketua Umum IPW tidak terlalu mempropokasi publik agar Ketua Umum PSSI ditetapkan sebagai tersangka ,kita semua harus mengkedepan azas praduga tak bersalah dan biarkan Polri bekerja Untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI apakah ada dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila nantinya ada terdapat fakta yang cukup bukti maka Polri pasti tidak akan ragu lagi dalam menetapkan sebagai tersangka,” jelas Kang Tb Sukendar
Gonjang ganjing terkait dengan Iwan Bule diminta mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI adalah berawal dari Menko Polhukam
Mahfud MD Sentil Iwan Bule Ogah Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan
Dan kelihatan Sugeng selaku Ketum IPW mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Ketua Umum PSSI harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam tragedi Kanjuruhan.
Karenanya, ia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu untuk menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.
“Kang Tb Sukendar juga menjelaskan bahwa dirinya sangat mendukung apa yang sudah menjadi Komitmen dan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia,” jelasnya.
“Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil,” ungkap Kang Tb Sukendar
Kalau masalah maju dan Mundur nya Ketua Umum PSSi biar diserahkan sepenuhnya kepada Exco PSSI
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang sudah mengorbankan 135 tewas dan dari polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.