Jakarta, Jurnaliswarga.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) secara resmi memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024 di Jakarta.
Pemberhentian Hendry didasarkan pada penyalahgunaan jabatannya dengan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI serta menggelar Rapat Pleno yang tidak sesuai aturan. Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Hendry telah beberapa kali diperingatkan oleh Dewan Kehormatan, termasuk melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 April 2024 yang memberikan sanksi Peringatan Keras. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga mengingatkan Hendry untuk membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat terkait Pengurus Dewan Kehormatan, namun tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi pada 15 Juli 2024.
Dengan dikeluarkannya SK Pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Dewan Kehormatan PWI
Sasongko Tedjo (Ketua)
Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)