JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dengan melibatkan generasi muda melalui program Sinergi Integritas Muda Indonesia (SINTESIS) 2026 bertajuk “Bootcamp Antikorupsi Nasional: Integritas dalam Aksi!”
Program yang dibuka Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026), menjadi langkah strategis untuk membangun jejaring pemuda antikorupsi sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam menciptakan budaya integritas di berbagai daerah.
Di tengah bonus demografi Indonesia yang ditandai dengan jumlah penduduk usia muda sekitar 66,83 juta jiwa, KPK memandang generasi muda memiliki posisi penting sebagai kekuatan perubahan dalam membangun masyarakat yang berintegritas.
Setyo Budiyanto menegaskan, keterlibatan pemuda dalam pemberantasan korupsi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Penguatan kapasitas pemuda tidak cukup hanya meningkatkan pengetahuan isu korupsi, tetapi harus diiringi kemampuan menyusun dan menyampaikan laporan atau pengaduan berkualitas,” ujar Setyo.
Menurutnya, besarnya populasi generasi muda merupakan modal strategis dalam membangun peradaban yang menjunjung tinggi integritas. Karena itu, para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang berani menyuarakan nilai-nilai antikorupsi, kritis terhadap berbagai bentuk penyimpangan, serta aktif membangun budaya integritas di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, menjelaskan bahwa SINTESIS 2026 dirancang untuk memperkuat jejaring pemuda antikorupsi dari berbagai daerah.
Sebanyak 50 peserta dari 21 provinsi terpilih mengikuti program tersebut setelah melewati proses seleksi dari lebih dari 1.200 pendaftar Program Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi.
Selama mengikuti bootcamp, peserta mendapatkan pembekalan mengenai integritas, etika publik, kepemimpinan, advokasi, komunikasi publik, hingga penyusunan aksi antikorupsi yang dapat diterapkan di daerah masing-masing.
“Pembekalan dasar integritas ini harus dipandang sebagai investasi jangka panjang pencegahan korupsi. Harapannya, dapat mengurangi sikap permisif terhadap korupsi di masyarakat,” kata Cahya.
Dorong Aksi Nyata di Daerah
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa Bootcamp Antikorupsi Nasional tidak dirancang sebagai kegiatan seremonial semata.
Menurutnya, program tersebut menjadi ruang pembelajaran yang diharapkan melahirkan aksi nyata melalui kampanye integritas maupun proyek mikro yang dapat dikembangkan dan direplikasi di berbagai wilayah.
Para peserta diharapkan mampu membangun komunitas antikorupsi, mengembangkan edukasi publik, memperkuat pengawasan partisipatif, memproduksi konten kreatif, serta menginisiasi gerakan integritas di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas gerakan pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya integritas secara berkelanjutan.
Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan Publik
Dalam program tersebut, peserta juga mendapatkan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai pengawasan publik, jurnalisme warga, pemanfaatan teknologi, tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menekankan pentingnya ruang digital sebagai sarana memperkuat partisipasi publik dalam mengawal isu antikorupsi.
Menurutnya, masyarakat dapat berkontribusi dengan menyampaikan informasi yang faktual, kritis, dan bertanggung jawab sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas publik.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sari Anggraeni, juga menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam mengawal pencegahan korupsi melalui pengawasan publik, pemanfaatan teknologi, dan pengembangan inovasi.
Pandangan tersebut diperkuat oleh sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, generasi muda, dan berbagai elemen masyarakat.
Melalui SINTESIS 2026, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan investasi jangka panjang melalui pendidikan, penguatan karakter, kepemimpinan, dan pembangunan budaya integritas.
KPK berharap jejaring yang terbentuk dari program tersebut mampu menjadi kekuatan baru dalam memperluas partisipasi publik dan menularkan nilai-nilai antikorupsi di berbagai daerah.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun generasi muda Indonesia yang kritis, berani, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(Red)
Sumber informasi: Klik disini >>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 22 Juli 2026.
