Lagi-Lagi Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Seorang Pemuda Berinisial HR Nekat Mengedarkan Sabu Seberat 7,89 Gram

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Lagi-lagi seorang pemuda berinisial HR (30) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang mengedarkan Sabu dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram disebabkan karena faktor ekonomi.

“Kronologis kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi peredaran Nartkotika jenis Sabu di Lrg. Mandiri Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, kemudian pada hari Sabtu (23/04/2022) sekitar pukul 16.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku HR (30) dilokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket Sabu yang diduga Nartkotika dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram dan dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah pelaku di Jl. Laute Lrg. Abdul Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 (satu) buah sumbu dan 2 (dua) buah korek api gas, setelah itu pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Hamka dalam konferensi pers di lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Singapura dan Malaysia 2023

Lanjut dikatakan Kompol Jupen, dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang lelaki bernama Daeng dengan cara diarahkan lewat handphone sebanyak 2 (dua) kali di Jl. Wayong Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan sistem tempel dan dijanjikan uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah mengedarkan dengan cara ditransferkan ke rekening.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, adapun barang bukti yang berhasil diperoleh dari pelaku HR (30) sebagai berikut : 17 (tujuh belas) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram; 12 (dua belas) pembungkus permen Kopiko; 2 (dua) pembungkus permen Kis; 1 (satu) sendok Sabu; 1 (satu) buah dompet warna coklat; 1 (satu) buah bong lengkap dengan pireksnya; 1 (satu) buah sumbu; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru dengan kartu SIM Card 085242804986.

Baca Juga:  Ketua DPR RI Dukung Pencapaian MEF TNI dan Grand Design Polri Serta Aparat yang Humanis

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujar AKP Hamka.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan peran jurnalis senior menjadi kunci dalam menjaga standar praktik jurnalistik di tengah perubahan cepat...

Silaturahmi Bersama Menpora: Ikhtiar Sherly Majukan Olahraga Maluku Utara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos melakukan kunjungan silaturahmi inspiratif ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta disambut hangat oleh Menpora...

Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Dorong Industri Berkelanjutan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, Y.M. Yoon Soon-gu, yang berlangsung di...

Gebrakan Gubernur Sherly: Pilih Pejabat Berdasarkan Karakter dan Kapasitas, Bukan Kedekatan 2026

SOFIFI, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyegaran organisasi. Atas nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Drs. Samsuddin A....

Menkomdigi: AI Bisa Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perluasan adopsi kecerdasan buatan (AI) berpotensi menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap Produk Domestik...

 

ARTIKEL TERKAIT