JURNALISWARGA.id | KENDARI – Lagi-lagi seorang pemuda berinisial HR (30) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang mengedarkan Sabu dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram disebabkan karena faktor ekonomi.

“Kronologis kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi peredaran Nartkotika jenis Sabu di Lrg. Mandiri Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, kemudian pada hari Sabtu (23/04/2022) sekitar pukul 16.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku HR (30) dilokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket Sabu yang diduga Nartkotika dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram dan dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah pelaku di Jl. Laute Lrg. Abdul Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 (satu) buah sumbu dan 2 (dua) buah korek api gas, setelah itu pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Hamka dalam konferensi pers di lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (26/04/2022).

Lanjut dikatakan Kompol Jupen, dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang lelaki bernama Daeng dengan cara diarahkan lewat handphone sebanyak 2 (dua) kali di Jl. Wayong Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan sistem tempel dan dijanjikan uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah mengedarkan dengan cara ditransferkan ke rekening.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, adapun barang bukti yang berhasil diperoleh dari pelaku HR (30) sebagai berikut : 17 (tujuh belas) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram; 12 (dua belas) pembungkus permen Kopiko; 2 (dua) pembungkus permen Kis; 1 (satu) sendok Sabu; 1 (satu) buah dompet warna coklat; 1 (satu) buah bong lengkap dengan pireksnya; 1 (satu) buah sumbu; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru dengan kartu SIM Card 085242804986.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujar AKP Hamka.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
