MK Putuskan Uji Materi Pemilu Serentak, Format Pemilu Nasional dan Daerah Dipertimbangkan

Jakarta, 26 Juni 2025 (JURNALISWARGA.ID)— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa ketentuan pemilu serentak saat ini berpotensi berdampak buruk terhadap kualitas demokrasi dan kaderisasi politik.

Pemohon menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang mengatur pemilu serentak dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut mereka, pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam satu waktu membuat rekruitmen politik menjadi transaksional serta mempersulit kaderisasi partai secara sehat.

Perludem mendorong perubahan format pemilu menjadi dua klaster: “Pemilu Nasional” untuk Presiden, DPR, dan DPD, serta “Pemilu Daerah” untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD, yang digelar dua tahun setelahnya. Tujuannya, agar terjadi konsolidasi politik yang lebih sehat dan adanya waktu untuk evaluasi menyeluruh.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Demo di Kejaksaan Agung, Laporkan Dugaan Seleksi JPT Tertutup di Kabupaten Serang

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai argumen Pemohon tentang pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah cukup rasional, terutama untuk menghindari dominasi elit nasional dalam kontestasi lokal. Hakim lainnya, Enny Nurbaningsih, menyatakan MK perlu mengevaluasi kembali model serentak penuh karena belum tentu sepenuhnya konstitusional.

Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa pemilu serentak saat ini justru mendukung sinergi antara pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah juga menilai pemilu serentak dapat menyelaraskan RPJMD dan RPJMN agar selaras dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga:  Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri tahun 2022 di SPN Lido

Sementara itu, DPR RI menilai perlu adanya evaluasi terhadap Pemilu Serentak 2024 sebelum mempertimbangkan perubahan format, termasuk kemungkinan jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah.

Sebagai informasi tambahan, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, mantan anggota DKPP Didik Supriyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu secara bersamaan (eksekutif dan legislatif) tidak efektif dalam menciptakan pemerintahan yang stabil. Ia menilai adanya jeda waktu antar pemilu dapat memberi ruang konsolidasi dan evaluasi bagi partai politik dan pemimpin daerah yang baru terpilih.(nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan 2026

JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang...

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang...

Ketum BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Berintegritas, Minta Kasus Febri Tuntas 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis...

Bupati Tana Toraja Dukung Pelatihan Barista untuk Disabilitas dan UMKM 2026

JurnalisWarga.id | Tana Toraja - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang inklusif. Di bawah kepemimpinan Bupati...

 

ARTIKEL TERKAIT