Jakarta, 26 Juni 2025 (JURNALISWARGA.ID)— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa ketentuan pemilu serentak saat ini berpotensi berdampak buruk terhadap kualitas demokrasi dan kaderisasi politik.
Pemohon menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang mengatur pemilu serentak dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut mereka, pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam satu waktu membuat rekruitmen politik menjadi transaksional serta mempersulit kaderisasi partai secara sehat.
Perludem mendorong perubahan format pemilu menjadi dua klaster: “Pemilu Nasional” untuk Presiden, DPR, dan DPD, serta “Pemilu Daerah” untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD, yang digelar dua tahun setelahnya. Tujuannya, agar terjadi konsolidasi politik yang lebih sehat dan adanya waktu untuk evaluasi menyeluruh.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai argumen Pemohon tentang pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah cukup rasional, terutama untuk menghindari dominasi elit nasional dalam kontestasi lokal. Hakim lainnya, Enny Nurbaningsih, menyatakan MK perlu mengevaluasi kembali model serentak penuh karena belum tentu sepenuhnya konstitusional.
Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa pemilu serentak saat ini justru mendukung sinergi antara pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah juga menilai pemilu serentak dapat menyelaraskan RPJMD dan RPJMN agar selaras dalam perencanaan pembangunan.
Sementara itu, DPR RI menilai perlu adanya evaluasi terhadap Pemilu Serentak 2024 sebelum mempertimbangkan perubahan format, termasuk kemungkinan jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah.
Sebagai informasi tambahan, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, mantan anggota DKPP Didik Supriyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu secara bersamaan (eksekutif dan legislatif) tidak efektif dalam menciptakan pemerintahan yang stabil. Ia menilai adanya jeda waktu antar pemilu dapat memberi ruang konsolidasi dan evaluasi bagi partai politik dan pemimpin daerah yang baru terpilih.(nR)
