MK Putuskan Uji Materi Pemilu Serentak, Format Pemilu Nasional dan Daerah Dipertimbangkan

Jakarta, 26 Juni 2025 (JURNALISWARGA.ID)— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa ketentuan pemilu serentak saat ini berpotensi berdampak buruk terhadap kualitas demokrasi dan kaderisasi politik.

Pemohon menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang mengatur pemilu serentak dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut mereka, pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam satu waktu membuat rekruitmen politik menjadi transaksional serta mempersulit kaderisasi partai secara sehat.

Perludem mendorong perubahan format pemilu menjadi dua klaster: “Pemilu Nasional” untuk Presiden, DPR, dan DPD, serta “Pemilu Daerah” untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD, yang digelar dua tahun setelahnya. Tujuannya, agar terjadi konsolidasi politik yang lebih sehat dan adanya waktu untuk evaluasi menyeluruh.

Baca Juga:  Pemantau Keuangan Negara Nilai Oknum Komisi Informasi Bersikap Arogansi

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai argumen Pemohon tentang pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah cukup rasional, terutama untuk menghindari dominasi elit nasional dalam kontestasi lokal. Hakim lainnya, Enny Nurbaningsih, menyatakan MK perlu mengevaluasi kembali model serentak penuh karena belum tentu sepenuhnya konstitusional.

Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa pemilu serentak saat ini justru mendukung sinergi antara pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah juga menilai pemilu serentak dapat menyelaraskan RPJMD dan RPJMN agar selaras dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga:  Warga Bantarjati RW 08 Bersiap Berbagi Kebahagiaan dengan Santunan Yatim dan Disabilitas

Sementara itu, DPR RI menilai perlu adanya evaluasi terhadap Pemilu Serentak 2024 sebelum mempertimbangkan perubahan format, termasuk kemungkinan jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah.

Sebagai informasi tambahan, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, mantan anggota DKPP Didik Supriyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu secara bersamaan (eksekutif dan legislatif) tidak efektif dalam menciptakan pemerintahan yang stabil. Ia menilai adanya jeda waktu antar pemilu dapat memberi ruang konsolidasi dan evaluasi bagi partai politik dan pemimpin daerah yang baru terpilih.(nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Program “Istana untuk Anak Sekolah” 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman edukatif dan inspiratif bagi ratusan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah, Selasa (19/5/2026)....

Rudy Susmanto Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Pembangunan Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah...

Warga Soroti Jalan KH Abdul Hamid yang Kembali Rusak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kondisi Jalan KH Abdul Hamid di desa situ ulir kecamatan Cibungbulang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah titik jalan mengalami kerusakan...

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

Pemkab Bogor Luncurkan SERUAN PBJ, Tata Kelola Pengadaan Kian Modern 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)...

 

ARTIKEL TERKAIT