Home / Medan

Rabu, 6 April 2022 - 23:27 WIB

Penetapan Bupati Langkat non-aktif Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumut Di Apresiasi oleh Formasu Jakarta

JURNALISWARGA.ID, MEDAN-Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) Dedi Siregar dalam pesan singkatnya kepada awak media Rabu 6 April 2022 mengatakan sangat  mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya.

“Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi.

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana,”

Baca Juga:  Koorpres Kahmi Soppeng : Terima Kasih AKBP Santiadji Kartasasmita, SIK Dan Selamat Datang AKBP DR (C). H. Muh Yusuf Usman, SH., SIK., MT Di Bumi Latemmamala

Publik sangat  mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, adapun Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,”

Baca Juga:  Pangdam I/BB Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunker Wapres RI di Kota Medan

Selain itu juga kami  mengajak masyarakat yang kebetulan  mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya. “Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat. 

*HORMAT KAMI*
*FORUM MAHASISWA SUMATERA UTARA JAKARTA*

KETUA UMUM
*DEDI SIREGAR*

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Pangdam I/BB : Bangun Komunikasi Antar Olahragawan Tenis Melalui Fun Game Tenis Lapangan

Medan

HPN Medan 2023, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H Terima Anugerah Pena Mas Dari PWI Pusat

Medan

Kodam I/BB Kirim PRCPB Bantu Penanganan Dampak Gempa 6 SR di Tapanuli Utara

Medan

Kodam I/BB Sudah Gelar kekuatan Personil dan Materil di Lokasi Bencana Gempa Taput

Medan

Dukungan ‘Puan Presiden’ Menggema di Tapanuli Raya

Medan

Kapolres Bersama Dandim Simalungun Bersinergi Dalam Pencarian 2 Korban Tertimbun Tanah Longsor di Simalungun

Medan

Presiden Jokowi Menyerahkan Trofi Kejuaraan Internasional F1 Powerboat di Danau Toba

Medan

Kapendam I/BB Tepis Kabar Paspampres Aniaya dan Intimidasi Warga Asal Bandar Baru
Lewat ke baris perkakas