MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 11.15 Wita bertempat di Jl. Chairil Anwar di depan Lorong Durian PLN Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua- Wua, Kota Kendari telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) terhadap korban berinisial N (19), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Kendari.
“Pelaku berinisial A (32), Laki-laki, Islam, Jl. Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari sempat babak belur diamuk massa oleh warga disekitar TKP akibat perbuatannya,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H.,S.I.K kepada awak media melalui WhatsApp.
“Dengan kronologis kejadian berawal dari korban (N) bersama rekannya (L) sedang dalam perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah THR, tiba-tiba pelaku (A) bersama rekannya menghampiri korban tepatnya di depan Lorong Durian PLN, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dan langsung mengambil Handphone milik korban yang disimpan di dalam saku sebelah kirinya, sehingga korban langsung berteriak meminta pertolongan terhadap warga sekitar,” ungkap Fathurrahman.
Lanjut kata mantan Dirresnarkoba Polda Sultra itu, bahwa setelah mendengar suara teriakan minta tolong dari korban akhirnya warga sekitar melihat kedua pelaku tersebut berusaha melarikan diri mengarah menuju THR menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dan mereka langsung mengejar pelaku tersebut hingga berhasil mengamankannya di Lorong Nasional Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari namun salah satu rekan dari pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
“Setelah warga sekitar berhasil mengamankan pelaku kemudian salah satu warga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk datang ke TKP tersebut dikarenakan pelaku sempat diamuk massa oleh warga sekitar Lorong Nasional,” terang Kapolresta.
“Sekitar pukul 12.20 Wita personil dari Polsek Baruga tiba di TKP dan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta membawa kendaraan sepeda motor milik pelaku dengan merk Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam dengan Nopol DT 6334 TH ke Mako Polsek Baruga,” ucap Kapolsek Baruga AKP Umar, S.H
“Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap pelaku berupa 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm beserta sarungnya warna hitam, 1 (satu) buah dompet hitam, 3 (tiga) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah gulungan kabel listrik, 1 (satu) buah bor listrik, 1(satu) buah ATM, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah ID Card beserta gantungannya dan juga 1 (satu) buah HP Oppo A 11 K milik korban,” bebernya.
“Akibat dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000′- (satu juta depalan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban diarahkan ke Polsek Baruga untuk membuat laporan,” imbuhnya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, akhirnya pihak kepolisian telah mengantongi nama pelaku yang sempat melarikan diri dan sedang melakukan pencarian serta pengejaran terhadap pelaku yg masih DPO tersebut guna proses sidik selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).
