Proyek Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas terkesan sangat di paksakan ada apa?

Jurnaliswarga.id, Makassar – Pengerjaan proyek jalan akses Dermaga pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kelurahan Lakkang menuai protes warga.

Pemilik lahan menolak dilanjutkanya proyek tersebut lantaran dirinya tidak tau menahu adanya proyek pemerintah tersebut.berdasarkan penuturan salah satu warga atas nama dg.labbang yang sempat kami mintai keterangannya mengatakan bahwa:

“Saya tidak pernah di libatkan pak, bahkan saya kaget tiba-tiba melihat ada sejumlah orang di lokasi milik saya melakukan pekerjaan pondasi untuk jalan akses Dermaga,” ujar warga kepada media.

“Terus terang pak, hak saya di rampas oleh pihak terkait. Harusnya ada penyampaian atau sosialisasi bagaimana dengan lahan ta bisa tidak atau seperti apa,” harapnya.dari pihak pemerintah terkait.

Baca Juga:  SUDAH SAATNYA IDI BERBENAH "MEMBELA KEPENTINGAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT"

Nah dengan adanya pengerjaan ini, kami sebagai warga merasa seolah-olah tidak dihargai sebagai pemilik lahan.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh team investigasi beberapa media di lapangan pelaksana dan pemilik lahan sepakat tidak melanjutkan pekerjaan sebelum adanya titik terang.

Usai pemilik lahan dan perwakilan pekerja sepakat untuk tidak di lanjutkan, beberapa tim media menelusuri informasi tentang proyek tersebut ke kantor kelurahan.berdasarkan keterangan dari pak lurah lakkang yang kami temui di Warkop RR jl.AR.Hakim mengatakan proyek itu adalah hasil dari musrembang Namun dari papan informasi proyek di situ tercatat reses oleh salah satu wakil rakyat DPRD kota Makassar yakni Rudianto Lallo SH.yang sekarang ini menjabat sebagai ketua DPRD kota makasaar.jadi ada dua keterangan yang berbeda.ada apa?

Baca Juga:  Brigjen TNI Dany Budiyanto Menyambut Baik Audensi Pengurus pusat Da'i Muda Indonesia

Diketahui, proyek pengerjaan ini di bawah kewenangan pemerintah kota Makassar Dinas Pekerjaan Umum Jalan Lingkungan tahun Anggaran 2022. Jl. Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kel. Lakkang (Ress) menggunakan dana APBD,
Penyedia Jasa CV Kartika, Konsultan CV Maelo Primajaya, terhitung tanggal mulai 24 Oktober dan jangka waktu 60 hari Kalender.

Berdasarkan dari papan informasi proyek pengerjaan proyek tersebut sudah melewati batas yang telah di tentukan oleh dinas PU kota Makassar.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT