Home / Nasional

Minggu, 15 Mei 2022 - 15:13 WIB

Puan: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.

Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan.

Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Baca Juga:  Buka Apkasi Otonomi Expo 2021, Presiden Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak.

Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Di HUT ke-49 PDIP, Puan Ajak Kader Bantu Pemulihan Sosial Ekonomi Rakyat Dampak Pandemi

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak.

Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya. ( Red )

kefas

Share :

Baca Juga

Internasional

Kunjungan Bilateral : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana TIBA di Chengdu 2023

Nasional

Presiden Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM

Nasional

Puan, Sarinah dan Perjuangan Kartini Masa Kini

Sekretariat Kepresidenan

Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Lindungi Kedaulatan Digital Indonesia 2023

Jakarta

Jenderal Dudung Resmi Sandang Gelar Doktor Secara Cum Laude

Budaya

Kodim 1417/Kendari Gelar Acara Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah

Desa / Kelurahan

Pangdam I/BB : Bangun Komunikasi Antar Olahragawan Tenis Melalui Fun Game Tenis Lapangan

Sekretariat Kepresidenan

Presiden Jokowi Bertemu dengan PM Arab Saudi di Istana Al-Yamamah 2023
Lewat ke baris perkakas