Rahmad Sukendar Desak Kajati Banten Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Serang, JURNALISWARGA.ID– Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terus menuai sorotan publik. Dua politisi ternama asal Serang, berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor kecil di lapangan.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah. Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila bukti sudah cukup. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” tegas Rahmad, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Relawan Jokowi Ingin Kenal Lebih Dekat Dengan Mas Gibran 2023

Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang kerap melibatkan pejabat maupun politisi. Menurutnya, kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung harus menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati Banten harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gebyar Panen Raya: Sinergi Kementan dan TNI AL Aktifkan Lahan Tidur untuk Pangan Nasional

Lebih jauh, Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini. Jika Kejati Banten dinilai tidak serius, pihaknya akan mendesak langsung Jaksa Agung agar turun tangan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami minta Jaksa Agung memberi perhatian khusus. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung sebelumnya mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT