Rahmad Sukendar Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji hingga Akar

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDKetua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar,mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, praktik korupsi yang menyasar dana umat merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Dana haji adalah dana umat, dana ibadah. Ketika itu dikorupsi, ini bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga kejahatan moral yang sangat tidak pantas,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (14/1/26).

Rahmad meminta KPK tidak berhenti pada aktor permukaan, melainkan membongkar seluruh pihak yang terlibat, baik di internal maupun eksternal Kementerian Agama. Menurutnya, publik berhak mendapatkan keadilan dan transparansi, terlebih menyangkut hak jutaan calon jemaah haji.

Baca Juga:  Paskah 2026 Gereja Toraja Bogor Penuh Kehangatan, Jemaat Rayakan Kebangkitan Kristus Penuh Sukacita

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Cek Persiapan Sidang Tahunan DPR, Puan Ungkap Makna Penggunaan Ornamen Batik Khas Yogyakarta

Sebagai tindak lanjut, KPK telah memanggil dan memeriksa Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam alur dugaan korupsi serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rahmad Sukendar menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mentan RI Perkuat Pertanian Modern, Padi Trenggalek Bidik 10 Ton/Ha

TRENGGALEK, JURNALISWARGA.ID — Upaya pemerintah memperkuat produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan terus dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya modern. Di Kabupaten Trenggalek, Jawa...

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

 

ARTIKEL TERKAIT