Rahmad Sukendar Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji hingga Akar

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDKetua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar,mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, praktik korupsi yang menyasar dana umat merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Dana haji adalah dana umat, dana ibadah. Ketika itu dikorupsi, ini bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga kejahatan moral yang sangat tidak pantas,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (14/1/26).

Rahmad meminta KPK tidak berhenti pada aktor permukaan, melainkan membongkar seluruh pihak yang terlibat, baik di internal maupun eksternal Kementerian Agama. Menurutnya, publik berhak mendapatkan keadilan dan transparansi, terlebih menyangkut hak jutaan calon jemaah haji.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Urges Minister of Communication and Information, Budi Arie Setiadi, to Prioritize BTS Completion 2023

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  " Tanggapi Luhut Binsar Panjaitan, Angling Darma Minta Pejabat Negara jangan Alergi dengan OTT KPK "

Sebagai tindak lanjut, KPK telah memanggil dan memeriksa Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam alur dugaan korupsi serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rahmad Sukendar menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT