TANA TORAJA (JW) – Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Makale berinisial EN (23) diringkus oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja dan dibackup oleh Polsek Bonggakaradeng,
EN (23) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja AIPTU Sri Wahyu, di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sedangkan Korban adalah Seorang Pelajar berusia 15 Tahun yang beralamat di Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, SH., SIK., MIK membenarkan perihal Penangkapan tersebut.
“Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur tersebut terjadi pada Jumat kemarin, sekitar Pukul 17.30 Wita,” Terang AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (20/05/2023).
AKBP Malpa Malacoppo mengatakan bahwa Terduga Pelaku EN (23) dan Korban selama ini punya Hubungan Asmara atau Berpacaran, Namun Ia dilaporkan ke Pihak Kepolisian lantaran diketahui telah menyetubuhi Anak Dibawah Umur beberapa kali.
“Terlapor melakukan Hubungan Badan pertama kali dengan Korban di Rumahnya, padahal Ia mengetahui Korban masih Dibawah Umur. Adapun Perbuatan tersebut berulang kali dilakukan,” Jelas Kapolres Tana Toraja.
Atas Kejadian itu, Lanjut Kapolres, Orang Tua Korban merasa Keberatan dan melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja guna proses Hukum lebih lanjut.
Sementara dari Hasil Interogasi Penyidik, EN (23) mengakui dan membenarkan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur tersebut. Dan saat ini Terduga Pelaku EN (23) telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses Penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Tana Toraja Polda Sulsel).
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).¢