Home / BPI KPNPA RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 00:17 WIB

Terkait Produk Kecantikan yang Disita BPOM, BPI KPNPA Bakal Adukan dr. Richard Lee ke Bareskrim

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Influencer ternama, dr. Richard Lee bakal diadukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) ke Bareskrim terkait adanya produk milik Athena yang disita oleh BPOM.

Argha Yudistira Kepala Biro Hukum BPI KPNPA menerangkan bahwa pelaporan itu terkait adanya berita terkait pemberitaan mengenai penyitaan beberapa produk kecantikan oleh BPOM yang mana salah satu produk itu diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan dr. Richard Lee.

“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon di diantara nya duga ada milik dari Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee,” katanya

Argha mengatakan bahwa aduan mereka adalah ingin mengetahui sejauh mana BPOM melakukan proses hukum terhadap pemilik produk-produk yang beredar tersebut.

Baca Juga:  Refleksi HUT RI ke-78, Ketua KPK: Terus Maju untuk Indonesia

Mereka juga akan mengawal dan memantau sejauh mana langkah BPOM dan penegak hukum memproses kasus ini.

“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yg berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yg dilakukan oleh BPOM,” katanya.

Argha mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati BPOM terkait kelanjutan pasca penyitaan tersebut namun ia berkata pihak BPOM belum memberikan surat balasan.

“Kita sudah melakukan dan sudah bersurat ke BPOM untuk mengenai klarifikasi terhadap berita tsb tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan surat balasan dari BPOM,” katanya.

Ketika ditanya apakah aduan itu secara khusus agar dr. Richard Lee diproses hukum, pihak BPI KPNPA RI berkata mereka tidak bermaksud aduaan itu untuk menyasar dr. Richard Lee.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Kecam Ketua PN Surabaya yang Puji Hakim Pembebas Ronald Tannur 2024

Aduan itu mereka lakukan untuk menindak lanjuti pemberitaan di media terkait penyitaan kosmetik yang salah satunya terafiliasi dengan Athena, sedangkan apakah ada penindakan hukum terhadap Richard Lee mereka serahkan sepenuhnya pada wewenang Bareskrim.

“Oh bukan. Kita itu kan masih dugaan ya. Jadi dalam arti di sini kita untuk menindaklanjuti dari pemberitaan yg ada di media tersebut terhadap barang bukti yg diduga masih dugaan ya terhadap skincare yg disita oleh BPOM tersebut. Kalau untuk masalah Penindakan permasalahan hukum itu adalah wewenang dari Bareskrim polri,” katanya.

Untuk diketahui, BPI KPNPA datang ke membuat aduan ke Bareskrim terkait adanya kosmetik beretiket biru yang disita oleh BPOM.

Namun karena mereka datang terlampau sore, pihak Bareskrim meminta mereka datang kembali esok hari.

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI

Kejaksaan Tunjukkan Ketegasan: Ronald Tannur Ditangkap, Hukum Tak Pandang Bulu
BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Mandek di Lingga
Kang Tebe Sukendar Tantang Bahlil Lahadalia untuk Ungkap Identitas “Raja Jawa”

BPI KPNPA RI

PSKBI Mantapkan Langkah Sebagai Penjaga Budaya Nusantara di Banten

BPI KPNPA RI

Kejati Banten”Dukung Keberadaan PSKBI Bentuk Komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten”

BPI KPNPA RI

Abuya Muhtadi Dimyati Terharu DPP PSKBI Serahkan Unit Kendaran Ambulan Untuk RPM Banten

BPI KPNPA RI

Tragedi Solok Selatan: Momentum Kapolri Tegas Tutup Tambang Ilegal untuk Cegah Insiden Serupa

BPI KPNPA RI

Desak Polri Tangkap Artis yang Promo Judi “Online”, BPI KPNPA RI: Jangan Tebang Pilih
Lewat ke baris perkakas