Home / Kendari

Selasa, 12 April 2022 - 13:54 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Tangkap 2 Oknum Pegawai Pengedar Sabu

KENDARI – JURNALISWARGA.id, Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap 2 (dua) oknum pegawai pengedar sabu, masing-masing berinisial RZ (29) pegawai swasta dan AR (33) pegawai honorer.

“Kedua pelaku bekerja sebagai pegawai, RZ (29) pegawai swasta dan AR (33) pegawai honorer, keduanya nekat mengedarkan sabu dengan dalih motif ekonomi ,” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH.,SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP. Hamka dalam konferensi pers didepan awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (12/04/2022) pukul 10.00 Wita.

“Awal mula kronologis kejadian, pada hari Sabtu (29/03/2022) sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl. Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita tepatnya didalam Pelabuhan Wanci Jl. Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari berhasil menangkap pelaku RZ (29) lalu melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.00 Wita bertempat didalam kamar kos Jl. Jenderal Ahmad Nasution Lrg. Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AR (33),” ungkap Kompol Jupen Simanjuntak.

Baca Juga:  Konjen Amerika Serikat Kunjungi Kadin Sultra Untuk Silaturahmi Dan Bahas Kerja Sama Investasi Di Bidang Pertambangan

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan hasil barang bukti yang didapat dari pelaku RZ (29) berupa 1 buah pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya ditemukan 1 sachet plastik bening berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,02 gram yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang pelaku gunakan dan 1 unit handphone merk Oppo silver dengan kartu simcard, lalu barang bukti yang ditemukan dari pelaku AR (33) berupa 6 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 7,20 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana dalam warna abu-abu, 1 buah bong ,1 buah pireks dan 1 buah handphone merk Nokia warna biru beserta simcard.

Baca Juga:  Hari Ibu ke-94 dan HUT Gabungan Organisasi Wanita (GOW) ke-30 di Isi Dengan Cerdas Cermat

“pelaku RZ (29) mengaku memesan Sabu dari pelaku AR (33) dan dari pengakuan pelaku AR memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang lelaki berinisial FK yang masih berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari dengan sistem tempel,” bebernya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan tersangka RZ (29) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sedangkan tersangka AR (33) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Share :

Baca Juga

Kendari

Harumkan Indonesia Di Kejuaraan IKF 2023 Portugal, Ratusan Prajurit Sambut Kepulangan Sertu Dirhamsah Di Makorem 143/HO

Kendari

Sinergitas Nyata TNI – Polri Dalam TMMD Ke-116 Laonti Bersama Membangun Negeri

Kendari

Kolaborasi Kodim 1417/Kendari Bersama BKKBN Provinsi Sultra Dalam Gerakan Penurunan Stunting 

Desa / Kelurahan

Berkas Tersangka MA (60) Kasus Korupsi Dana Desa Lerepako Dinyatakan Lengkap Dan Diserahkan Ke JPU

Desa / Kelurahan

Hadapi Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022, Dandim Pimpin Apel Gelar Pasukan

Agama

Dari Program Pemerintah, Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan Ternak Bebek Itik

Desa / Kelurahan

Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

Kendari

Pantang Surut Satgas TMMD Ke-116 Laonti Terus Berbuat Dengan Berbagai Kendala
Lewat ke baris perkakas