KENDARI – JURNALISWARGA.id, Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap 2 (dua) oknum pegawai pengedar sabu, masing-masing berinisial RZ (29) pegawai swasta dan AR (33) pegawai honorer.
“Kedua pelaku bekerja sebagai pegawai, RZ (29) pegawai swasta dan AR (33) pegawai honorer, keduanya nekat mengedarkan sabu dengan dalih motif ekonomi ,” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH.,SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP. Hamka dalam konferensi pers didepan awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (12/04/2022) pukul 10.00 Wita.

“Awal mula kronologis kejadian, pada hari Sabtu (29/03/2022) sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl. Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita tepatnya didalam Pelabuhan Wanci Jl. Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari berhasil menangkap pelaku RZ (29) lalu melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.00 Wita bertempat didalam kamar kos Jl. Jenderal Ahmad Nasution Lrg. Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AR (33),” ungkap Kompol Jupen Simanjuntak.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan hasil barang bukti yang didapat dari pelaku RZ (29) berupa 1 buah pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya ditemukan 1 sachet plastik bening berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,02 gram yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang pelaku gunakan dan 1 unit handphone merk Oppo silver dengan kartu simcard, lalu barang bukti yang ditemukan dari pelaku AR (33) berupa 6 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 7,20 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana dalam warna abu-abu, 1 buah bong ,1 buah pireks dan 1 buah handphone merk Nokia warna biru beserta simcard.

“pelaku RZ (29) mengaku memesan Sabu dari pelaku AR (33) dan dari pengakuan pelaku AR memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang lelaki berinisial FK yang masih berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari dengan sistem tempel,” bebernya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan tersangka RZ (29) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sedangkan tersangka AR (33) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.