Kejaksaan Tunjukkan Ketegasan: Ronald Tannur Ditangkap, Hukum Tak Pandang Bulu

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Langkah cepat Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024) menjadi bukti keberanian dan ketegasan institusi ini.Senin (28/10/2024)

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Penangkapan ini mencerminkan taring Kejaksaan yang kembali tajam,” tegasnya, Senin (28/10/2024).

Penangkapan Ronald Tannur menambah deretan gebrakan Kejaksaan di era Burhanuddin, termasuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan yang nyata dalam memberantas pelanggaran hukum di tingkat tinggi, memperkuat prinsip bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu dan tajam ke atas.

Sukendar menilai keberanian ST Burhanuddin membawa angin segar bagi penegakan hukum. Di bawah komando Burhanuddin, Kejaksaan tak hanya menindak pelaku kriminal dari kalangan masyarakat biasa tetapi juga mengincar pelanggar hukum di kalangan elit. “Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah dan wajah baru bagi Kejaksaan, yang kini tampil sebagai penjaga hukum yang tegas,” katanya.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Desak Kajati Banten Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Lebih lanjut, Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa publik semakin percaya pada Kejaksaan. Langkah cepat menangkap Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edwar Tannur, membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang memiliki latar belakang politik atau kekuasaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Perumahan Victoria Regency, Surabaya. Setelah penangkapan, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini adalah tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Ronald dan menghukumnya lima tahun penjara.

Tubagus Sukendar menilai keputusan MA serta respons cepat Kejaksaan dalam menangkap Ronald sebagai langkah yang meyakinkan masyarakat bahwa sistem peradilan Indonesia masih memiliki kekuatan untuk menegakkan keadilan. “Ini menjadi contoh bahwa hukum tak boleh tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor  Giat Operasi Mantab Brata Sekaligus Sambang 2023

Sukendar menambahkan bahwa tindakan Kejaksaan ini adalah wujud nyata dari semangat membasmi korupsi dan kriminalitas tanpa memandang status. Penangkapan Ronald juga dianggap sebagai sinyal bagi para pelaku kejahatan lain yang merasa tak tersentuh hukum.

Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung membuktikan diri sebagai lembaga independen yang tak terpengaruh oleh intervensi eksternal. Keberhasilan ini membangkitkan optimisme masyarakat bahwa lembaga penegak hukum tetap kuat dan tak terdistorsi oleh politik.

Menurut banyak pengamat, keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh elit adalah langkah revolusioner yang dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia. Tindakan tegas seperti ini diharapkan memberi efek jera dan mengingatkan bahwa semua orang setara di mata hukum.

Dengan adanya kasus Ronald Tannur, Tubagus Sukendar berharap masyarakat semakin percaya pada institusi Kejaksaan sebagai lembaga yang bisa diandalkan dalam menghadirkan keadilan. “Kejaksaan berhasil mengirimkan pesan kuat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” jelasnya.

Penangkapan Ronald juga menjadi refleks bagi APH untuk lebih hati hati dalam melakukan tugas nya

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemenlu RI Apresiasi Diplomasi Prabowo-Macron, Kemitraan Indonesia-Prancis Kian Kokoh 2026

PARIS, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Indonesia terus memperkuat posisi diplomasi dan kerja sama strategis internasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Pertemuan bilateral Presiden...

Kemenkes Gandeng Danantara Indonesia Trust, Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak Dipercepat 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat layanan kesehatan nasional melalui kolaborasi strategis bersama Danantara Indonesia Trust (DIT). Langkah tersebut mendapat respons...

Kemenkes Soroti Lonjakan Diabetes Remaja, Wamenkes Dante Ajak Generasi Muda Ubah Gaya Hidup Sehat 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat upaya pencegahan penyakit tidak menular di kalangan generasi muda. Wakil Menteri Kesehatan RI,...

Komdigi Berlakukan Registrasi SIM Biometrik, Publik Sambut Positif Keamanan Digital Nasional 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 sebagai...

Komdigi Dorong Internet 100 Mbps Rp100 Ribu, Publik Sambut Positif Pemerataan Digital

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat transformasi digital nasional melalui dukungan layanan internet cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Program internet...

 

ARTIKEL TERKAIT