Home / BPI KPNPA RI

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:07 WIB

Kejaksaan Tunjukkan Ketegasan: Ronald Tannur Ditangkap, Hukum Tak Pandang Bulu

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Langkah cepat Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024) menjadi bukti keberanian dan ketegasan institusi ini.Senin (28/10/2024)

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Penangkapan ini mencerminkan taring Kejaksaan yang kembali tajam,” tegasnya, Senin (28/10/2024).

Penangkapan Ronald Tannur menambah deretan gebrakan Kejaksaan di era Burhanuddin, termasuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan yang nyata dalam memberantas pelanggaran hukum di tingkat tinggi, memperkuat prinsip bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu dan tajam ke atas.

Sukendar menilai keberanian ST Burhanuddin membawa angin segar bagi penegakan hukum. Di bawah komando Burhanuddin, Kejaksaan tak hanya menindak pelaku kriminal dari kalangan masyarakat biasa tetapi juga mengincar pelanggar hukum di kalangan elit. “Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah dan wajah baru bagi Kejaksaan, yang kini tampil sebagai penjaga hukum yang tegas,” katanya.

Baca Juga:  Menjelang Pilkada 2024, Polres Kebumen Gelar Latihan Menembak

Lebih lanjut, Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa publik semakin percaya pada Kejaksaan. Langkah cepat menangkap Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edwar Tannur, membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang memiliki latar belakang politik atau kekuasaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Perumahan Victoria Regency, Surabaya. Setelah penangkapan, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini adalah tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Ronald dan menghukumnya lima tahun penjara.

Tubagus Sukendar menilai keputusan MA serta respons cepat Kejaksaan dalam menangkap Ronald sebagai langkah yang meyakinkan masyarakat bahwa sistem peradilan Indonesia masih memiliki kekuatan untuk menegakkan keadilan. “Ini menjadi contoh bahwa hukum tak boleh tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Panggil Empat Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Rahmad Sukendar Beri Apresiasi

Sukendar menambahkan bahwa tindakan Kejaksaan ini adalah wujud nyata dari semangat membasmi korupsi dan kriminalitas tanpa memandang status. Penangkapan Ronald juga dianggap sebagai sinyal bagi para pelaku kejahatan lain yang merasa tak tersentuh hukum.

Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung membuktikan diri sebagai lembaga independen yang tak terpengaruh oleh intervensi eksternal. Keberhasilan ini membangkitkan optimisme masyarakat bahwa lembaga penegak hukum tetap kuat dan tak terdistorsi oleh politik.

Menurut banyak pengamat, keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh elit adalah langkah revolusioner yang dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia. Tindakan tegas seperti ini diharapkan memberi efek jera dan mengingatkan bahwa semua orang setara di mata hukum.

Dengan adanya kasus Ronald Tannur, Tubagus Sukendar berharap masyarakat semakin percaya pada institusi Kejaksaan sebagai lembaga yang bisa diandalkan dalam menghadirkan keadilan. “Kejaksaan berhasil mengirimkan pesan kuat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” jelasnya.

Penangkapan Ronald juga menjadi refleks bagi APH untuk lebih hati hati dalam melakukan tugas nya

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI

Ketum BPI KPNPA RI minta Mafia Minyak BBM Pertamina Di Usut Tuntas Dan Pelaku Dihukum Mati

BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Rospita Lubis  

BPI KPNPA RI

Rahmad Sukendar Sentil Megawati: “Kenapa Mati-Matian Bela Hasto?”

BPI KPNPA RI

Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus, BPI KPNPA RI Desak Penuntasan Kasus Korupsi

BPI KPNPA RI

Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Soal LSM dan Wartawan Tuai Kritik

BPI KPNPA RI

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung: Skandal 514 Miliar Dana BOS dan KPK Palsu Terungkap!

BPI KPNPA RI

Ketum BPI Kang Tebe Sukendar Minta Benny Ramdhani Jangan Asal Jeplak Bicara Lempar Bola Panas

BPI KPNPA RI

Ketua umum dan Jajaran Pengurus BPI KNPA RI Banten hadirkan Acara Banten Auto Culture jilid 2 di Kota Serang Banten
Lewat ke baris perkakas