Presiden Prabowo Tunjukkan Taringnya ; Segera Terbitkan Perpu Perampasan Aset

Tangsel, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, kembali menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan efek jera kepada para koruptor yang selama ini menggerogoti kekayaan negara.

“Undang-Undang Perampasan Aset sangat penting untuk segera disahkan oleh DPR RI. Dengan adanya undang-undang ini, kita dapat memastikan bahwa aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Rahmad dalam keterangan persnya Selasa (14/1/25).

Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI sebagai lembaga independen yang selama ini aktif mengawasi dan menyuarakan isu korupsi, melihat bahwa lambatnya pengesahan undang-undang ini menjadi penghalang besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk itu Tebe Rahmad Sukendar meminta kepada Presiden Prabowo segera cepat mengeluarkan Perpu Perampasan Aset atau terbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 hingga kewenangan Presiden Prabowo bisa kalahkan 560 orang Anggota DPR RI dan para koruptor tidak bisa lagi melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kejaksaan Tunjukkan Ketegasan: Ronald Tannur Ditangkap, Hukum Tak Pandang Bulu

Ia berharap pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian khusus terhadap isu ini dan mendorong DPR RI untuk tidak ada lagi menunda nunda dengan segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahannya

Korupsi Menghambat Kemajuan Bangsa

Tb. Rahmad Sukendar, SH.MH menyoroti bahwa korupsi oleh oknum pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri telah menjadi akar dari berbagai permasalahan bangsa. Akibatnya, rakyat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Sudah sekian lama kita menunggu titik terang dalam pengesahan UU Perampasan Aset ini. Sementara itu, korupsi terus merajalela, dan para pejabat korup semakin berani karena merasa aman dari ancaman hukum yang tegas. Rakyat Indonesia sudah sangat menanti hadirnya undang-undang ini,” tegasnya.

Rahmad percaya, jika undang-undang ini disahkan, tidak hanya akan memberikan efek jera kepada para koruptor, tetapi juga akan menjadi langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lebih dari itu, aset-aset hasil korupsi yang berhasil disita dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Mulai Resah Dan Gelisah ! Oknum Pejabat di Lingga Intimidasi Wartawan Hingga Pamer Foto dengan Pejabat Kejagung Mendapat Repon BPI KPNPA RI

Lebih lanjut ditegaskan oleh Rahmad ia, juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Ia berharap pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah nyata untuk memastikan undang-undang ini dapat disahkan pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah terlalu lama kita menunggu. Semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR, harus menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan karena lambatnya penanganan terhadap kasus korupsi,” tutup Rahmad.

Harapan Rakyat Indonesia

Pengesahan UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah dan DPR RI untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan demi masa depan bangsa yang lebih baik.

(DPP BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT