Banten, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. Rahmad Sukendar, menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten yang diduga sarat dengan kecurangan.
Dalam pernyataannya pada Kamis (20/6/2025), Rahmad menyoroti berbagai praktik yang merusak integritas sistem pendidikan, mulai dari titipan siswa, manipulasi domisili, hingga pungutan liar yang mencederai prinsip keadilan sosial.
> “Kami sangat menyesalkan masih maraknya praktik curang dalam proses SPMB. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak anak-anak Indonesia, terutama dari keluarga tidak mampu,” ujar Rahmad tegas.
Ia mendesak Gubernur Banten agar segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Banten, yang dinilai gagal menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan siswa.
Tak hanya itu, Rahmad juga meminta Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia titipan di tubuh Dinas Pendidikan.
> “Jangan biarkan dunia pendidikan dijadikan ladang bisnis gelap oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami dari BPI KPNPA RI siap mengawal proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Rahmad menambahkan bahwa pendidikan adalah pondasi masa depan bangsa, dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan segelintir pihak. Ia menyerukan agar masyarakat, khususnya para orang tua dan aktivis pendidikan, ikut aktif mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru agar bersih dari praktik kotor.
> “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pendidikan demi keadilan dan masa depan anak-anak kita,” pungkas Rahmad.
(nR)
