Tergugat Lakukan Perlawanan, Eksekusi Rumah Yatim Berlangsung Dramatis

Bogor,(JW)- Proses eksekusi rumah yatim Yayasan Fajar Hidayah yang berlokasi di Kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, mendapat perlawanan dari para penghuni, Selasa (30/11/2021).

Kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong masuk ke rumah yatim. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.

Pantauan media, terlihat aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor turut dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dan dorong dan cekcok tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Beberapa orang bahkan hingga terjatuh imbas dari aksi saling dorong tersebut.

Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya untuk menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara pihak yayasan dengan pemborong.

“Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak, selanjutnya barang-barang milik tergugat akan ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong,” kata Iman.

Baca Juga:  Rapat Kerja Tahunan GKP-Jabar Tahun Pelayanan 2023

Terkait pelaksanaan eksekusi, pendiri Yayasan Fajar Hidayah, Ibu Draga Rangkuti (59 thn) menyatakan, proses eksekusi menurutnya tidak berkeprimanusiaan karena eksekusi yang kedua kalinya ini diduga menggunakan orang bayaran dalam upaya mengambil barang dari dalam rumah.

“Ada massa dengan menggunakan kaos putih bertuliskan Stop Eksploitasi Anak Yatim dan SARA yang kami duga merupakan orang bayaran yang dilibatkan dalam kegiatan eksekusi untuk mengeluarkan barang – barang dari dalam rumah panti Yatim kami,” ujarnya kepada awak media.

Pengurus dan penghuni rumah yatim nampak tidak kuat menahan rasa sedih melihat kedua rumah yang telah cukup lama mereka tempati akhirnya harus dikosongkan.

“Kami membeli rumah tersebut dengan mencicil selama 10 tahun dan sampai saat ini belum keluar surat AJB. Mana bisa digadai surat saja belum keluar dari pihak develover,” imbuhnya.

Akibat kejadian ini, lanjut Ibu Draga, sebanyak 50 anak yatim yang berasal dari daerah seperti dari anak-anak korban bencana Tsunami Aceh, Cileungsi, Bogor, dan Padang Sumatera Barat mengalami trauma dan syok yang begitu mendalam.

Baca Juga:  Saat Presiden Naik Perahu Seberangi Sungai untuk Sapa Warga

“Para anak-anak yatim kita sekolahkan mulai dari usia 18 bulan hingga 18 tahun nasibnya sekarang bagaiman kita tidak tahu. Tempat sebagai pelindung sekarang sudah dieksekusi, ” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Pihaknya menyatakan sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.

“Proses hukum sedang kami upayakan banding, Belum selesai belum ada putusan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim untuk menghalangi,” katanya.

Di samping itu, Yudha juga menyampaikan kalau persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunasi melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.

“Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudah terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Klien kami sudah membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas,” pungkasnya.(Y)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT