JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan WTP KPK selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025 berlangsung bersamaan dengan LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Pencegahan Korupsi pada KPK periode 2022 hingga Semester I 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, capaian WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPK, termasuk penguatan pengawasan internal dan koordinasi antarunit kerja.
Namun, Setyo menekankan bahwa WTP bukan tujuan akhir. Menurutnya, opini tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan memperkuat tata kelola kelembagaan.
“Bagi kami, WTP bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana proses pengelolaan keuangan negara terus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Setyo.
Ia mengatakan KPK terus berupaya meminimalkan kekurangan, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti.
Pengelolaan laporan keuangan melibatkan berbagai unit kerja, antara lain Inspektorat, Biro Keuangan, Direktorat Labuksi, serta unit terkait lainnya. Koordinasi juga dilakukan bersama Dewan Pengawas KPK dan kementerian/lembaga terkait guna memastikan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berjalan sesuai ketentuan.
BPK Apresiasi Capaian KPK
Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pemeriksaan tidak semata-mata ditujukan untuk menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan kegiatan sebelumnya, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola ke depan.
“BPK hadir bukan hanya untuk memeriksa, tetapi bagaimana berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan pencapaian tujuan bersama. Opini adalah suatu awal, fondasi yang kuat untuk melakukan dan menciptakan perbaikan yang berdampak,” kata Nyoman.
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain WTP, BPK mencatat sejumlah capaian positif KPK, termasuk penyampaian laporan keuangan Tahun 2025 secara tepat waktu dan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi dari 79,37 menjadi 88,82 poin.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah area yang memerlukan pembenahan, khususnya pengelolaan persediaan atas barang rampasan serta pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin maupun aset lainnya yang dinilai belum optimal.
BPK kemudian memberikan empat rekomendasi kepada KPK, antara lain melakukan eksekusi terhadap barang rampasan berupa saham, memperkuat inventarisasi dan penatausahaan barang rampasan, melakukan inventarisasi fisik peralatan dan mesin yang tersimpan di berbagai lokasi, serta memastikan tidak terdapat data rahasia pada unit server yang akan dihentikan dan dihapus.
94,36 Persen Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti
Dari 408 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan nilai Rp57,16 miliar, sebanyak 378 rekomendasi atau 94,36 persen dengan nilai Rp52,99 miliar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sementara itu, terdapat 17 rekomendasi dengan nilai nihil yang masih dinyatakan belum sesuai dan 13 rekomendasi senilai Rp4,16 miliar yang belum dapat ditindaklanjuti.
Dalam penyelesaian ganti kerugian negara, tercatat 125 kasus dengan nilai Rp5,23 miliar. Sebanyak 113 kasus telah selesai, sedangkan 12 kasus dengan nilai Rp236,82 juta masih dalam proses penyelesaian.
Nyoman berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera diselesaikan agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan sistem dan proses kerja.
“Menyelesaikan rekomendasi memang tidak selalu mudah, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Setyo menegaskan KPK berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara efektif dan tepat waktu. Menurutnya, penguatan tata kelola dan akuntabilitas merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur kelembagaan.
“KPK akan terus memperbaiki diri dan memastikan setiap amanah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal,” tegas Setyo.
Dengan mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut, KPK menjadikan capaian tersebut sebagai fondasi untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi, serta memastikan pengelolaan keuangan negara semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK sekaligus menunjukkan bahwa lembaga antirasuah juga terus membangun tata kelola internal yang dapat dipertanggungjawabkan.(nR)
Sumber: klik disini>>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Agustus 2026.
