Home / Jakarta

Minggu, 26 Mei 2024 - 20:57 WIB

BPI KPNPA RI Minta Jampidsus Tidak Gentar Hadapi Ancaman Oknum Dalam Korupsi Timah Bangka Belitung 2024

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diintai oleh anggota Densus 88, kasus ini memicu ketegangan institusi Kejagung-Polri. Kuat dugaan ini ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung. Sabtu (25/5/2024)

Seperti diketahui pada hari Jumad 24 Mei 2024 Publik dikejutkan oleh aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.

Jampidsus Dikuntit Densus 88, Polri Harus Berani Ungkap Dalang di Belakangnya

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menanggapi berita yang viral diberbagai media sosial itu benar adanya.

BPI KPNPA RI Minta Jampidsus Tidak Gentar Hadapi Ancaman Oknum Dalam Korupsi Timah Bangka Belitung 2024

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

Dimana ada Anggota Densus 88 kedapatan mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti yang terjadi pada pejabat Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Ketua KPK, Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI Diperlukan Dalam Perang Badar Melawan Korupsi di Bumi Pertiwi

”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” dan harus segera disikapi Kapolri ucap Tubagus Rahmad Sukendar

Jika benar Anggota Densus 88 kedapatan menguntit Jampidsus Kejagung ini sama saja dengan ada intervensi dari Polri terhadap Kejaksaan dan Kapolri harus segera bergerak cepat menyikapi nya

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.

Baca Juga:  Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor: Rudy Susmanto Sebut Ini Titik Awal Kebangkitan Budaya Sunda

”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme,” dan ini ada apa Densus 88 menguntit Pejabat di Kejaksaan Agung ujar Tubagus Rahmad Sukendar

“Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.

Marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.

Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.

”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang,” ucapnya.

“Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Kapolri sepantas nya memberikan klarifikasi agar tidak ada terjadi keteganggan diantara Polri dan Kejaksaan tutup Tubagus Rahmad Sukendar

Share :

Baca Juga

Jakarta

Diskusi Virtual Agama Cinta,Mengurai Polemik Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon

Jakarta

Presiden Minta Libur Natal dan Tahun Baru Dikelola dengan Baik

Jakarta

GeMOI Centre: RUU POLRI Perlu Revisi, Fokus pada Usia Pensiun dan Kesejahteraan Anggota

Jakarta

Bertemu Ketua Parlemen Timor-Leste, Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027

Jakarta

•Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ferry Mursyidan Baldan•

Jakarta

Sampaikan Aspirasi FM OAP dan Aliansi Forum Peulduli Mimika Geruduk Kejagung RI dan Kantor Kemendagri

Jakarta

Pemerintah Siapkan 47 Apartemen Untuk ASN, TNI, Polri di IKN
Lewat ke baris perkakas