Jakarta, Jurnaliswarga.id – Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diintai oleh anggota Densus 88, kasus ini memicu ketegangan institusi Kejagung-Polri. Kuat dugaan ini ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung. Sabtu (25/5/2024)
Seperti diketahui pada hari Jumad 24 Mei 2024 Publik dikejutkan oleh aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.
Jampidsus Dikuntit Densus 88, Polri Harus Berani Ungkap Dalang di Belakangnya
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menanggapi berita yang viral diberbagai media sosial itu benar adanya.
Dimana ada Anggota Densus 88 kedapatan mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti yang terjadi pada pejabat Kejaksaan Agung.
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” dan harus segera disikapi Kapolri ucap Tubagus Rahmad Sukendar
Jika benar Anggota Densus 88 kedapatan menguntit Jampidsus Kejagung ini sama saja dengan ada intervensi dari Polri terhadap Kejaksaan dan Kapolri harus segera bergerak cepat menyikapi nya
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme,” dan ini ada apa Densus 88 menguntit Pejabat di Kejaksaan Agung ujar Tubagus Rahmad Sukendar
“Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.
Marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.
Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.
”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang,” ucapnya.
“Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Kapolri sepantas nya memberikan klarifikasi agar tidak ada terjadi keteganggan diantara Polri dan Kejaksaan tutup Tubagus Rahmad Sukendar