BPI KPNPA RI Sumbar Bergerak Cepat Sikapi 2 Perkara Kasus Dugaan Korupsi, di Badan Penghubung Pemprov dan Pelabuhan Teluk Tapang

PADANG, JURNALISWARGA.ID —Dengan telah terbitnya SK (Surat Keputusan) dari DPN (Dewan Pengurus Nasional), DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar, langsung bergerak cepat mengadakan serangkaian kegiatan rapat, dalam rangka persiapan pelantikan, dan juga “Gelar Perkara” terhadap laporan pengaduan masyarakat pada kasus-kasus yang diduga terindikasi korupsi.Kamis (22/8/2024)

Menurut Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs Marlis, MM ada 2 kasus yang dilakukan “Gelar Perkara”, pertama terkait dengan indikasi dugaan korupsi berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023 tentang Penyewaan Kendaraan Bermotor untuk Layanan Pimpinan Daerah pada Badan Penghubung Pemprov Sumbar.

“Kedua, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang Kabupaten Pasaman Barat. Dimana, PT Wijaya Karya sebagai Kontraktor Pelaksana dan PT Surya Marzq Konsultindo sebagai Konsultan Pengawas,” ujar Marlis, yang didampingi Sekretaris DPW KPNPA RI Sumbar Yul Akyari Sastra, SH, MH, Rabu (21/8/2024).

BPI KPNPA RI Sumbar Bergerak Cepat Sikapi 2 Perkara Kasus Dugaan Korupsi, di Badan Penghubung Pemprov dan Pelabuhan Teluk Tapang
KET. Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Marlis (kanan) dan Sekretaris DPW Yul Akyari Sastra. (Foto : Ika)

Dijelaskan Marlis, pada kasus pertama, di LHP BPK RI Tahun 2023, diindikasikan terjadi penyimpangan prosedur atau aturan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (korupsi) senilai Rp1.064.920.180,18, atau 1 miliar lebih.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Tanggapi Tuduhan Tersangka Marwan yang Seret Nama Mulkan dalam Kasus Korupsi PT NKI

Untuk itu, lanjut Marlis, pihaknya berkirim surat ke pihak terkait, yakni; Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, dan Badan Penghubung Pemprov Sumbar di Jakarta, untuk minta konfirmasi secara langsung terhadap kasus ini.

Ditambahkan Yul Akyari bahwa BPI KPNPA RI Sumbar ingin mengonfirmasi atas adanya LHP BPK RI Tahun 2023 tersebut, dan memastikan sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan pihak terkait di Pemprov Sumbar, dalam menyelesaikannya.

“Diduga ada modus operandi oleh oknum-oknum pemda melakukan korupsi secara bersama-sama. Kalau uang kerugian negara sudah dikembalikan, berarti sudah ada itikad baik dari mereka, namun tentunya tidak menghilangkan jeratan hukum terhadap para pelakunya, karena terindikasi ada persengkokolan bersama untuk melakukan kegiatan tersebut. Sebaliknya kalau temuan ini tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, maka BPI KPNPA RI Sumbar yang akan bergerak melaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Yul Akyari.

Baca Juga:  Bupati Bogor Bersama Menteri Koperasi RI Lakukan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih

Kemudian pada kasus kedua, yakni Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang” BPN KPNPA RI Sumbar mendapati beberapa indikasi penyimpangan yang berpotensi korupsi, di antaranya; pertama, kontraktor pelaksana menggunakan material timbunan diambil dari bekas galian setempat.

Kedua, kontraktor pelaksana diindikasikan menggunakan material bekas bebatuan galian setempat dipasangp pada pekerjaan pemasangan mortar dan pekerjaan pemasangan batu.

“Ketiga, pada titik tertentu, terlihat pekerjaan minor mortar diduga tidak maksimal memakai koparan bahkan terkesan asal-asalan,” beber Marlis.

Lanjut Marlis, keempat, pekerjaan hamparan timbunan pilihan pada rute STA 26 + 150 sampai STA 26 + 300, kontraktor pelaksana terlihat langsung melakukan penghamparan timbunan jenis Base tanpa didahului dengan timbunan pilihan jenis Sirtu.

Kelima, terdapat pekerjaan bronjong menggunakan material bekas blasting kelok S. Dan terakhir keenam, pengadaan aspal proyek oleh pihak kontraktor pelaksana dengan jalan pembelian melalui AMP milik PT Statika Mitra Sarana yang beralamat di Kecamatan Gunung Tuleh

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat ke-20

AICHI-NAGOYA, JURNALISWARGA.ID - Klasemen medali Asian Games 2026 menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 setelah kontingen Indonesia mendapat sumbangan satu medali perunggu dari cabang olahraga...

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringakat ke-20

AICHI-NAGOYA, JURNALISWARGA.ID - Klasemen medali Asian Games 2026 menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 setelah cabang olahraga karate menyumbangkan satu medali perunggu untuk kontingen Indonesia,...

Harga Emas Pegadaian Galeri24, Antam, dan UBS Turun

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Harga emas Pegadaian yang dipantau dari laman Pegadaian pada Selasa pukul 10.35 WIB menunjukkan tiga jenama emas mengalami penurunan harga. Harga emas Pegadaian dan angka per gram Harga emas Galeri24 berada di angka Rp2.576.000 per gram. Sementara itu, emas Antam tercatat

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

 

ARTIKEL TERKAIT