BPI KPNPA RI Sumbar Bergerak Cepat Sikapi 2 Perkara Kasus Dugaan Korupsi, di Badan Penghubung Pemprov dan Pelabuhan Teluk Tapang

PADANG, JURNALISWARGA.ID —Dengan telah terbitnya SK (Surat Keputusan) dari DPN (Dewan Pengurus Nasional), DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar, langsung bergerak cepat mengadakan serangkaian kegiatan rapat, dalam rangka persiapan pelantikan, dan juga “Gelar Perkara” terhadap laporan pengaduan masyarakat pada kasus-kasus yang diduga terindikasi korupsi.Kamis (22/8/2024)

Menurut Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs Marlis, MM ada 2 kasus yang dilakukan “Gelar Perkara”, pertama terkait dengan indikasi dugaan korupsi berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023 tentang Penyewaan Kendaraan Bermotor untuk Layanan Pimpinan Daerah pada Badan Penghubung Pemprov Sumbar.

“Kedua, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang Kabupaten Pasaman Barat. Dimana, PT Wijaya Karya sebagai Kontraktor Pelaksana dan PT Surya Marzq Konsultindo sebagai Konsultan Pengawas,” ujar Marlis, yang didampingi Sekretaris DPW KPNPA RI Sumbar Yul Akyari Sastra, SH, MH, Rabu (21/8/2024).

BPI KPNPA RI Sumbar Bergerak Cepat Sikapi 2 Perkara Kasus Dugaan Korupsi, di Badan Penghubung Pemprov dan Pelabuhan Teluk Tapang
KET. Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Marlis (kanan) dan Sekretaris DPW Yul Akyari Sastra. (Foto : Ika)

Dijelaskan Marlis, pada kasus pertama, di LHP BPK RI Tahun 2023, diindikasikan terjadi penyimpangan prosedur atau aturan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (korupsi) senilai Rp1.064.920.180,18, atau 1 miliar lebih.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan TNI - Polri Jaga Tempat Wisata Dalam Giat Masyarakat Jalan Santai 2024

Untuk itu, lanjut Marlis, pihaknya berkirim surat ke pihak terkait, yakni; Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, dan Badan Penghubung Pemprov Sumbar di Jakarta, untuk minta konfirmasi secara langsung terhadap kasus ini.

Ditambahkan Yul Akyari bahwa BPI KPNPA RI Sumbar ingin mengonfirmasi atas adanya LHP BPK RI Tahun 2023 tersebut, dan memastikan sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan pihak terkait di Pemprov Sumbar, dalam menyelesaikannya.

“Diduga ada modus operandi oleh oknum-oknum pemda melakukan korupsi secara bersama-sama. Kalau uang kerugian negara sudah dikembalikan, berarti sudah ada itikad baik dari mereka, namun tentunya tidak menghilangkan jeratan hukum terhadap para pelakunya, karena terindikasi ada persengkokolan bersama untuk melakukan kegiatan tersebut. Sebaliknya kalau temuan ini tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, maka BPI KPNPA RI Sumbar yang akan bergerak melaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Yul Akyari.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Mendukung Langkah Kejaksaan Agung Ambil Langkah Cepat Tuntaskan Kasus Korupsi Timah 300 T

Kemudian pada kasus kedua, yakni Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang” BPN KPNPA RI Sumbar mendapati beberapa indikasi penyimpangan yang berpotensi korupsi, di antaranya; pertama, kontraktor pelaksana menggunakan material timbunan diambil dari bekas galian setempat.

Kedua, kontraktor pelaksana diindikasikan menggunakan material bekas bebatuan galian setempat dipasangp pada pekerjaan pemasangan mortar dan pekerjaan pemasangan batu.

“Ketiga, pada titik tertentu, terlihat pekerjaan minor mortar diduga tidak maksimal memakai koparan bahkan terkesan asal-asalan,” beber Marlis.

Lanjut Marlis, keempat, pekerjaan hamparan timbunan pilihan pada rute STA 26 + 150 sampai STA 26 + 300, kontraktor pelaksana terlihat langsung melakukan penghamparan timbunan jenis Base tanpa didahului dengan timbunan pilihan jenis Sirtu.

Kelima, terdapat pekerjaan bronjong menggunakan material bekas blasting kelok S. Dan terakhir keenam, pengadaan aspal proyek oleh pihak kontraktor pelaksana dengan jalan pembelian melalui AMP milik PT Statika Mitra Sarana yang beralamat di Kecamatan Gunung Tuleh

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT