Di Duga Tambang Ilegal Di Sumberkerang, Sekjen KAMI Probolinggo Raya Angkat Bicara.

Jurnaliswarga.id, Probolinggo- IBROHIM AFIF, S.Pd.,M.Pd
Selaku Sekretaris PD KAMI Probolinggo Raya segera membuat surat resmi pada Kapolres Probolinggo terkait dugaan tambang ilegal diwilayah desa Sumberkerang Kecamatan Gending . 01/02/2022

“Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab berbeda dengan pertambangan rakyat karena tidak adanya izin dari pemerintah setempat serta prosedur penambangan yang baik. Penambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tambang ilegal juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah.”hal ini disampaikan Sekretaris PD KAMI PROBOLINGGO RAYA, IBROHIM AFIF,S.Pd.,M.Pd kepada awak media

Baca Juga:  Dari Program Pemerintah, Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan Ternak Bebek Itik

Ibrohim afif s.pd,M.pd menambahkan bahwa Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,disamping penambangan ilegal juga sangat merugikan karena tidak adanya setoran pajak pada negara,sementara kerusakan akses jalan akibat penambangan akan membebani kas negara. Pungkasnya pria kelahiran Gading

Sebagaimana pengamatan media ini,terdapat beberapa titik tambang yang diduga ilegal dan tidak memiliki ijin lengkap selayaknya ijin pertambangan yang sudah di atur pada undang undang pertambangan ( Minerba ) dan peraturan pemerintah lainya,seperti halnya yang ada di Desa Sumberkerang kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa timur yang saat ini tetap beroperasional seolah tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum’

Baca Juga:  Bersama Warga Binaaan, Babinsa Bangun Pagar Jalan Dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi

Menurut berita yang kemarin sudah beredar bahwasannya ketua PD KAMI Probolinggo Raya Suwarno Ama.pd mendukung program pemerintah untuk percepatan proyek Tol, tapi menurut saya Itu tetep tidak sesuai dengan pendapat saya karena tidak ada izin tambang yang resmi, jadi pengerukan tambang itu tetap ilegal cetusnya” Afif
( TIM/WAG FPRN-30/1/2022 )

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT