Eks Kadis Dikbud Sultra Diperiksa Kejagung, Rahmad Sukendar: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Jakarta, JURNALISWARGA.ID — Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin, S.Pd, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/10/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan surat panggilan resmi, di mana Yusmin dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, SH, MH, angkat bicara dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai tegas serta profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI berdiri di garis depan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia, tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

“BPI KPNPA RI memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Siapapun yang terlibat harus diperiksa secara transparan dan profesional, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Rahmad, dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat memprihatinkan. Tindakan semacam itu dinilainya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, terutama terhadap masa depan generasi muda bangsa.

“Dana pendidikan adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan hati dan tanggung jawab. Jika dana itu diselewengkan, sama saja dengan mencuri masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Rahmad dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan amanah jabatan yang diemban. Masyarakat saat ini, kata Rahmad, sudah cerdas dan berani bersuara terhadap penyimpangan yang terjadi di pemerintahan.

Baca Juga:  Ketua DPR RI Puan Maharani Berharap Semua Program Jenderal Andika Terlaksana Meski Menjabat Cuma 1 Tahun

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Jika ada keterlibatan pihak lain, Kejaksaan harus berani memeriksa tanpa pandang jabatan. BPI KPNPA RI siap membantu aparat dengan data dan informasi pendukung,” ujarnya.

Rahmad menambahkan, pengawasan publik dan keberanian masyarakat melaporkan penyimpangan sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Jangan takut melapor. Lawan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kita harus jaga nama baik daerah dan tegakkan keadilan tanpa kompromi,” tutup Rahmad Sukendar. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT