BerandaKriminalGakkum Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal Di Konawe Utara Sultra Sebagai...

Gakkum Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal Di Konawe Utara Sultra Sebagai Tersangka

Author

Date

Category

Kendari – Jurnaliswarga.id | Rabu 28 September 2022, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah Menetapkan Tersangka FKR (35 Tahun) selaku Direktur “PT. BMN” Kasus Penambangan Nikel Ilegal yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo Di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada hari Selasa 27 September 2022, Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi telah Menaikkan Status FKR sebagai Tersangka. Lebih Lanjut, Tim Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan Segera Mengirimkan Berkas Perkara (Tahap I) Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk Diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra Berhasil Mengamankan 1 (Satu) Karung Sampel Ore Nikel Hasil Penambangan Ilegal, 1 (Satu) Unit Excavator dan 1 (Satu) Unit Mobil Hilux Dobel Cabin yang Saat ini Dititipkan Di Kantor Rupbasan Kota Kendari, setelah Dilakukan Penyidikan.

Atas Perbuatannya, FKR Dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf “a” UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 Ayat (1) Huruf “b” dan/atau Pasal 91 Ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf “a” dan “d” UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah dalam Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 Ayat (1) Huruf “d” UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atas Kejahatan ini Tersangka FKR Diancam Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak 10 Miliar.

Baca Juga:  Pantau Debit Air, Babinsa Sambangi Sungai Lahambuti

“Kami Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pertambangan Ilegal. Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Telah Bersinergi untuk Mengungkap dan Menyelesaikan Kasus ini, Terutama Polda Sultra. Untuk Selanjutnya, Kami akan Segera Laksanakan Tahap I Ke Kejaksaan,” Ungkap Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK Mengatakan bahwa “Penindakan terhadap Tersangka ini Bentuk Keseriusan dan Komitmen Gakkum KLHK untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

Baca Juga:  Personil Polsek Tondon Nanggala Laksanakan Giat Pengamanan JAMNAS V SMGT Di Nanggala

“Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan Kejahatan Serius dan Luar Biasa karena Merusak Ekosistem, Menggangu Kesehatan Masyarakat dan Merampas Hak-hak Warga Negara untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat serta Menimbulkan Kerugian Negara,” Tegas Rasio Ridho Sani.

“Komitmen KLHK dalam Melakukan Penegakan Hukum guna Mewujudkan Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sangat Konsisten. Dalam Beberapa Tahun ini Gakkum KLHK telah Membawa 1.308 Perkara Pidana dan PerdataKe Pengadilan baik Terkait Pelaku Kejahatan Korporasi maupun Perorangan. KLHK jugaTelah Menerbitkan 2.446 Sanksi Administratif dan Melakukan 1854 Operasi Pencegahan dan Pengamanan Hutan, 706 Diantaranya Operasi Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan. Sekali Lagi Kami Harapkan Penanganan Kasus ini Akan menjadi Pembelajaran bagi Pelaku Kejahatan Lainnya. Kami Tidak Akan Berhenti Menindak Pelaku Kejahatan yang Sudah Merusak Lingkungan, Menyengsarakan Masyarakat dan Merugikan Negara,” Pungkas Rasio Ridho Sani.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts