Home / Ruang Publik

Jumat, 11 November 2022 - 14:07 WIB

Kuasa Hukum Terlapor Menantang Para Pelapor Membuktikan Pengaduannya

Kaimana, (MGA)- bertempat di SPKT Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana, Jumat, tanggal 04 November 2022, beberapa oknum PNS Kaimana membuat pengaduan terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata.

Pengaduan yang disampaikan terkait dengan “dugaan” pemalsuan dokumen dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana.

Menurut para pengadu menyampaikan bahwa tidak ada Tim Penilai Kepegawaian (TPK) Kabupaten Kaimana dan tidak ada hasil evaluwasi kinerja dari TPK, hal tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

Kuasa Hukum Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Ahmad Matdoan, SH melalui sambungan seluler media ini, menyampaikan “bahwa Kami selaku Kuasa Hukum setelah membaca salah satu pemberitaan media online terkait pengaduan tersebut, menyampaikan bahwa pengaduan para pelapor tersebut sangat prematur, sebab dasar aduan pelapor tidak didukung oleh bukti yang kuat”

Lanjut Matdoan menyampaikan “bahwa yang berwenang menilai suatu Keputusan Pejabat TUN legal atau ilegal adalah Pengadilan TUN atau institusi yang menerbitkan Keputusan tersebut, bukan para pelapor, dan bukan pula KASN”

Baca Juga:  Kunjungi Kampung Pengrajin Ikan di Majalengka, Puan Ikut Bantu Buat Bandeng Presto

Tim Penilai Kinerja (TPK) Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana Nomor : 860/6A/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022.

Atas dasar itu lah, menurut Matdoan berkeyakinan pengaduan para pelapor akan mentah dan layu sebelum berkembang.

“Kami siap menghadiri undangan klarifikasi dan untuk itu Kami meminta Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana tidak melanjutkan pengaduan para pelapor karena bukti dan dasar pengaduan tidak valid” tutup Matdoan.(K3F45 B3L4N394R4) 

Share :

Baca Juga

Ruang Publik

Digugat Mertua, Rismayanti Menduga Surat Perjanjian Pinjam Pakai Warisan Mendadak ada Setelah Suaminya Wafat

Ruang Publik

Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Belum lah terjadi, sehingga perbuatan pelaku delik tidak dapat diterapkan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008

Ruang Publik

Peryataan Sikap Bersama FKUB Kuburaya Konsisten Menciptakan Kondisi Yang Toleran Dalam Perbedaan Etnis Dan Agama

Jakarta

Tak Terima Lahannya di Serobos Oleh Oknum Mafia Tanah, Warga Kampung Sawah RW 11 Gelar Aksi Protes

Ruang Publik

Sangat Tepat Kapolri Percayakan Irjen Toni Harmanto Jabat Kapolda Jawa Timur

Ruang Publik

Ketua Umum Front Penegak Pancasila Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Tragedi Kangjuruhan Malang

Bogor

Yayasan Majelis Sholawat Gencar Adakan  tabligh Akbar

Ruang Publik

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar Apresiasi dan Dukung Capaian Kinerja Kejari Barru Berhasil Kembalikan Uang Negara
Lewat ke baris perkakas