Kuasa Hukum Terlapor Menantang Para Pelapor Membuktikan Pengaduannya

Kaimana, (MGA)- bertempat di SPKT Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana, Jumat, tanggal 04 November 2022, beberapa oknum PNS Kaimana membuat pengaduan terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata.

Pengaduan yang disampaikan terkait dengan “dugaan” pemalsuan dokumen dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana.

Menurut para pengadu menyampaikan bahwa tidak ada Tim Penilai Kepegawaian (TPK) Kabupaten Kaimana dan tidak ada hasil evaluwasi kinerja dari TPK, hal tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:  Penemuan Mayat Di Desa Wawobende Konsel Telah Diketahui Identitasnya, Namun Pihak Keluarga Tidak Mau Melakukan Autopsi Terhadap Mayat

Kuasa Hukum Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Ahmad Matdoan, SH melalui sambungan seluler media ini, menyampaikan “bahwa Kami selaku Kuasa Hukum setelah membaca salah satu pemberitaan media online terkait pengaduan tersebut, menyampaikan bahwa pengaduan para pelapor tersebut sangat prematur, sebab dasar aduan pelapor tidak didukung oleh bukti yang kuat”

Lanjut Matdoan menyampaikan “bahwa yang berwenang menilai suatu Keputusan Pejabat TUN legal atau ilegal adalah Pengadilan TUN atau institusi yang menerbitkan Keputusan tersebut, bukan para pelapor, dan bukan pula KASN”

Baca Juga:  Polsek Cibinong Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Ciliwung

Tim Penilai Kinerja (TPK) Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana Nomor : 860/6A/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022.

Atas dasar itu lah, menurut Matdoan berkeyakinan pengaduan para pelapor akan mentah dan layu sebelum berkembang.

“Kami siap menghadiri undangan klarifikasi dan untuk itu Kami meminta Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana tidak melanjutkan pengaduan para pelapor karena bukti dan dasar pengaduan tidak valid” tutup Matdoan.(K3F45 B3L4N394R4) 

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT