Izin Prinsip Perusahaan Tambang PT PDS Dicabut, Praktis Harus Hentikan Segala Aktivitas Penggunaan Jalan Nasional di Kabupaten Luwu Timur

MAKASSAR, MGA — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan mencabut izin persetujuan prinsip perusahaan tambang, PT Panca Digital Solution (PDS). Perusahaan tersebut praktis harus menghentikan segala aktivitas penggunaan jalan nasional di Kabupaten Luwu Timur.

Pencabutan izin persetujuan prinsip itu terungkap setelah puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira, Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkayana, Makassar, Selasa (1/11/2022).

Pihak BBPJN Sulsel memperlihatkan surat pencabutan izin itu kepada para aktivis yang menggelar unjukrasa di kantor tersebut
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, BBPJN Sulsel telah resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan.

“Karena ternyata surat yang sebelumnya itu dinilai oleh PT PDS sebagai izin prinsip, padahal itu baru rekomendasi persetujuan dispensasi,” ujar Mahyuni.

Sebelumnya pada 10 Oktober, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulsel mengeluarkan surat larangan kepada PT Panca Digital Solution agar tidak menggunakan jalan Nasional Ruas Malili–Bts, Sultra di kilometer 575+000 sampai dengan 580+000 sebelum adanya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan.

Baca Juga:  Kasdam Hasanuddin Menyaksikan Grand Final Turnamen E-Sport Piala KASAD Tahun 2022

Surat itu terbit menyusul rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan yang meminta penghentian aktivitas PT PDS menggunakan jalan negara dalam operasional pengangkutan ore nikel.

PT PDS lalu melayangkan surat permohonan dispensasi jalan kepada BBPJN Sulsel pada 14 Oktober. Hingga, pada 26 Oktober, BBPJN kemudian membalas surat tersebut. PT PDS diminta untuk melengkapi persyaratan berupa rencana teknis seperti gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi.

Selain itu PT PDS, juga diminta melaporkan metode pelaksanaan, izin usaha, jaminan konstruksi sebesar Rp3,6 miliar, dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp 50 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi.

Belakangan, BBPJN Sulsel kembali menerbitkan surat bernomor PS0301-Bb13/2907 tertanggal 28 Oktober atau hanya dua hari setelah menerbitkan persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus.

Perihal surat tersebut yakni membatalkan surat persetujuan Prinsip PT Panca Digital Solution yang diteken langsung oleh Kepala BBPJN Sulsel, Reiza Setiawan.

Pihak BBPJN menyatakan sampai saat ini belum pada tahap akhir yaitu penerbitan surat izin, namun masih sebatas pada persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional kepada PT PDS.

Baca Juga:  Melakukan Kesalahan Besar Dalam Penerapan Penyelidikan Pasal 167, Oknum Panit,,Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Alergi Terhadap Wartawan

“BBPJN membatalkan persetujuan prinsip kepada PT PDS, sampai penyelesaian permasalahan pengaduan masyarakat serta verifikasi hasil kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dituntaskan oleh PT PDS,” ujar Reiza Setiawan.

Menurut Mahyuni, surat tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi PT PDS. Dia meminta, agar perusahaan tersebut segera menghentikan segala aktivitas menggunakan jalan negara tersebut.

“PT PDS sepertinya kebal hukum sehingga seenaknya melabrak semua aturan dan keputusan semua pengambil kebijakan,” ketus Mahyuni.

Humas PT PDS, Jois yang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal BBPJN Sulsel punya alasan tersendiri sehingga membatalkan surat yang diterbitkan sebelumnya.

“Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang,” beber Jois.

Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp 18 juta. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT