Izin Prinsip Perusahaan Tambang PT PDS Dicabut, Praktis Harus Hentikan Segala Aktivitas Penggunaan Jalan Nasional di Kabupaten Luwu Timur

MAKASSAR, MGA — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan mencabut izin persetujuan prinsip perusahaan tambang, PT Panca Digital Solution (PDS). Perusahaan tersebut praktis harus menghentikan segala aktivitas penggunaan jalan nasional di Kabupaten Luwu Timur.

Pencabutan izin persetujuan prinsip itu terungkap setelah puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira, Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkayana, Makassar, Selasa (1/11/2022).

Pihak BBPJN Sulsel memperlihatkan surat pencabutan izin itu kepada para aktivis yang menggelar unjukrasa di kantor tersebut
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, BBPJN Sulsel telah resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan.

“Karena ternyata surat yang sebelumnya itu dinilai oleh PT PDS sebagai izin prinsip, padahal itu baru rekomendasi persetujuan dispensasi,” ujar Mahyuni.

Sebelumnya pada 10 Oktober, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulsel mengeluarkan surat larangan kepada PT Panca Digital Solution agar tidak menggunakan jalan Nasional Ruas Malili–Bts, Sultra di kilometer 575+000 sampai dengan 580+000 sebelum adanya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan.

Baca Juga:  PENYIDIK PIDSUS KEJATI SUL-SEL MENERIMA UANG TITIPAN 3,5 M PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DARI BEBERAPA PEJABAT KECAMATAN TERKAIT KASUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN HONORARIUM TUNJANGAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MAKASSAR

Surat itu terbit menyusul rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan yang meminta penghentian aktivitas PT PDS menggunakan jalan negara dalam operasional pengangkutan ore nikel.

PT PDS lalu melayangkan surat permohonan dispensasi jalan kepada BBPJN Sulsel pada 14 Oktober. Hingga, pada 26 Oktober, BBPJN kemudian membalas surat tersebut. PT PDS diminta untuk melengkapi persyaratan berupa rencana teknis seperti gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi.

Selain itu PT PDS, juga diminta melaporkan metode pelaksanaan, izin usaha, jaminan konstruksi sebesar Rp3,6 miliar, dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp 50 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi.

Belakangan, BBPJN Sulsel kembali menerbitkan surat bernomor PS0301-Bb13/2907 tertanggal 28 Oktober atau hanya dua hari setelah menerbitkan persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus.

Perihal surat tersebut yakni membatalkan surat persetujuan Prinsip PT Panca Digital Solution yang diteken langsung oleh Kepala BBPJN Sulsel, Reiza Setiawan.

Pihak BBPJN menyatakan sampai saat ini belum pada tahap akhir yaitu penerbitan surat izin, namun masih sebatas pada persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional kepada PT PDS.

Baca Juga:  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Resmi Usung Ganjar Pranowo Capres 2024

“BBPJN membatalkan persetujuan prinsip kepada PT PDS, sampai penyelesaian permasalahan pengaduan masyarakat serta verifikasi hasil kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dituntaskan oleh PT PDS,” ujar Reiza Setiawan.

Menurut Mahyuni, surat tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi PT PDS. Dia meminta, agar perusahaan tersebut segera menghentikan segala aktivitas menggunakan jalan negara tersebut.

“PT PDS sepertinya kebal hukum sehingga seenaknya melabrak semua aturan dan keputusan semua pengambil kebijakan,” ketus Mahyuni.

Humas PT PDS, Jois yang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal BBPJN Sulsel punya alasan tersendiri sehingga membatalkan surat yang diterbitkan sebelumnya.

“Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang,” beber Jois.

Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp 18 juta. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menlu Sugiono Perkuat Kemitraan RI–Viet Nam untuk Ekonomi ASEAN 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono bersama Menteri Luar (Menlu Sugiono) Negeri Republik Sosialis Viet Nam Le Hoai Trung resmi menandatangani...

Wamen Nezar Patria Tegaskan Layanan Digital Harus Inklusif bagi Semua 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital dapat diakses oleh semua warga...

Wali Kota Bogor Luncurkan B-Smart CORPU, Perkuat SDM ASN Profesional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berdaya saing kembali diperkuat melalui peluncuran Bogor...

Wali Kota Bogor Apresiasi Prestasi ASN di Pelatihan Kepemimpinan Nasional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) kembali membuahkan hasil. Dua pejabat Pemerintah...

Gubernur Papua Dukung Percepatan Ketahanan Pangan dan Industri Antariksa 2026

JAYAPURA, JurnalisWarga.id – Pemerintah pusat mulai memetakan peran strategis Papua sebagai salah satu kawasan prioritas pengembangan ketahanan pangan, energi, hingga industri antariksa nasional. Langkah...

 

ARTIKEL TERKAIT