Home / BPI KPNPA RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:05 WIB

Kajari Padang Diduga Tumpul Tangani Mafia Tanah, BPI KPNPA RI Bawa Kasus ke Kejagung

Padang, JURNALISWSRGA.ID – Dugaan korupsi dalam penerbitan ribuan sertifikat di atas tanah ulayat Kaum Maboet seluas 765 hektare semakin menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini, sehingga Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Nasional Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengambil alih dan membawa perkara ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kajari Padang Dinilai Lamban, Mafia Tanah Berkuasa?
Kasus ini bermula dari laporan M. Yusuf, Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat di atas tanah yang telah bersengketa sejak 1982 hingga 2010. Sejumlah putusan pengadilan serta kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut. Namun, faktanya, ribuan sertifikat tetap diterbitkan, diduga dengan keterlibatan oknum tertentu.

Baca Juga:  Jaksa Agung Tegas Berantas Korupsi, Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Daerah Lebih Pro Aktif

BPN Kota Padang sendiri telah menetapkan tanah adat Kaum Maboet sebagai lahan yang tidak boleh diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain. Sejak 2015, bahkan telah dilakukan pemblokiran sertifikat di empat kelurahan. Namun, pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan tegas dari Kejari Padang.

BPI KPNPA RI Seret Kasus ke Jampidsus Kejagung
Merasa Kejari Padang tidak bertindak maksimal, BPI KPNPA RI kini membawa kasus ini ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul terhadap mafia tanah yang merugikan rakyat.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada permainan hukum yang merugikan masyarakat adat dan negara!” tegas Rahmad. Dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/25).

Baca Juga:  Polsek Cileungsi Lakukan Olah Tempat Kejadian Laka Lantas di Jalan Narogong 2023

Sebelumnya, dalam rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI pada 5 Maret 2025, Rahmad Sukendar telah mendesak agar kasus korupsi ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Desakan Publik: Tindak Mafia Tanah Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menunjukkan komitmennya melawan mafia tanah. Jika Kejari Padang terbukti lamban atau abai, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut. Masyarakat kini menanti langkah tegas Jampidsus Kejagung dalam membongkar jaringan mafia tanah yang telah merugikan hak-hak adat Kaum Maboet.
(DPN BPI KPNPA RI)

Share :

Baca Juga

BPI KPNPA RI

Rahmad Sukendar Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Minyakita: “Jangan Hanya Tangkap Pelaku Kecil!”

BPI KPNPA RI

Rahmad Sukendar Geram Atas Kelangkaan LPG 3 Kg: “Rakyat Kecil yang Dikorbankan”

BPI KPNPA RI

Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus, BPI KPNPA RI Desak Penuntasan Kasus Korupsi

BPI KPNPA RI

Pencabutan Kartu Pers Istana, Ketum BPIKPNPA RI: Malu-Maluin dan Tanda Pemerintah Alergi Kritik

BPI KPNPA RI

Kang Tebe Sukendar Terharu Prabowo Macan Asia Dilantik Menjadi Presiden , Harapan Baru Menuju Indonesia Emas

BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Pengesahan UU Perampasan Aset: “Solusi Efektif Memberantas Korupsi”

BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI Ajukan RDP Dengan Komisi 3 DPR Sikapi Kasus Korupsi,Pertambangan Ilegal dan Penerimaan Polri 2025

BPI KPNPA RI

Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Bali Kedepankan RJ, Pemelihara Landak Jawa di Bali Bebas Dari Vonis Majelis Hakim
Lewat ke baris perkakas