Kejati Bali Sita Rumah Subsidi Bermasalah, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

Bali, Jurnaliswarga.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan korupsi rumah subsidi di Buleleng. Sejumlah rumah yang belum ditempati telah disita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati Bali. Kajati Bali, I Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani dan pendekatan humanis.

“Kami tidak serta-merta melakukan penyitaan. Kami tetap menghormati masyarakat yang sudah mengeluarkan uang. Namun, untuk rumah yang belum ditempati, kami sita sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Sumedana belum lama ini.

Langkah tegas namun berkeadilan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menyatakan bahwa tindakan Kejati Bali yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum adalah contoh yang patut diikuti oleh institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Bali Kedepankan RJ, Pemelihara Landak Jawa di Bali Bebas Dari Vonis Majelis Hakim

“Penyitaan aset dalam kasus hukum sering kali menjadi polemik di masyarakat. Namun, langkah yang diambil Kejati Bali ini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa mengabaikan dampak sosial terhadap warga. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap tindakan hukum,” ujar Rahmad Sukendar.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penyitaan aset agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin meningkat. “Kami berharap kejaksaan di daerah lain dapat meniru pendekatan ini, yakni tetap tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi namun tetap memperhatikan hak-hak masyarakat kecil yang berpotensi terdampak,” tambahnya.

Baca Juga:  Atang Minta GOW Terdepan Dalam Pembentukan Karakter Anak di Kota Bogor 2024

BPI KPNPA RI sebagai organisasi pengawas independen juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan dengan transparan dan adil. “Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” ungkap. Rahmad Sukendar. Minggu (30/3/25). Dalam keterangan resminya.

Dengan langkah yang diambil Kejati Bali, diharapkan kasus dugaan pemerasan dan korupsi rumah subsidi ini dapat dituntaskan dengan tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak.(nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan 2026

JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang...

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang...

Ketum BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Berintegritas, Minta Kasus Febri Tuntas 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis...

Bupati Tana Toraja Dukung Pelatihan Barista untuk Disabilitas dan UMKM 2026

JurnalisWarga.id | Tana Toraja - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang inklusif. Di bawah kepemimpinan Bupati...

 

ARTIKEL TERKAIT