Kejati Bali Sita Rumah Subsidi Bermasalah, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

Bali, Jurnaliswarga.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan korupsi rumah subsidi di Buleleng. Sejumlah rumah yang belum ditempati telah disita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati Bali. Kajati Bali, I Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani dan pendekatan humanis.

“Kami tidak serta-merta melakukan penyitaan. Kami tetap menghormati masyarakat yang sudah mengeluarkan uang. Namun, untuk rumah yang belum ditempati, kami sita sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Sumedana belum lama ini.

Langkah tegas namun berkeadilan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menyatakan bahwa tindakan Kejati Bali yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum adalah contoh yang patut diikuti oleh institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Rapimnas Golkar Putuskan Usung Prabowo-Gibran Capres/Cawapres 2024, Ketua MPR RI dan Waketum Partai Golkar Bamsoet Harap Utamakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Penyitaan aset dalam kasus hukum sering kali menjadi polemik di masyarakat. Namun, langkah yang diambil Kejati Bali ini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa mengabaikan dampak sosial terhadap warga. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap tindakan hukum,” ujar Rahmad Sukendar.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penyitaan aset agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin meningkat. “Kami berharap kejaksaan di daerah lain dapat meniru pendekatan ini, yakni tetap tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi namun tetap memperhatikan hak-hak masyarakat kecil yang berpotensi terdampak,” tambahnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Saksikan Pemecahan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia 2023

BPI KPNPA RI sebagai organisasi pengawas independen juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan dengan transparan dan adil. “Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” ungkap. Rahmad Sukendar. Minggu (30/3/25). Dalam keterangan resminya.

Dengan langkah yang diambil Kejati Bali, diharapkan kasus dugaan pemerasan dan korupsi rumah subsidi ini dapat dituntaskan dengan tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak.(nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

5 Kebijakan Ekonomi Biru KKP Jadi Agenda Prioritas Nasional Kelautan

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam membangun sektor kelautan berkelanjutan melalui 5 kebijakan ekonomi biru yang menjadi agenda prioritas...

744 Aset Tanah Belum Bersertifikat, KPK Dorong Percepatan Cegah Sengketa di Kutai Timur

Kutai Timur, Jurnaliswarga.id — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi 744 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai...

Wamen Ossy Dermawan, Layanan Pertanahan di Palangkaraya Didorong Lebih Cepat dan Mudah 2026

Palangkaraya, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan...

13 Lokasi Hilirisasi Dikebut, Presiden Prabowo Bahas Investasi Strategis di Hambalang

Bogor, Jurnaliswarga.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan strategis...

 

ARTIKEL TERKAIT