KENDARIĀ (JW) – Dugaan Penggelapan itu yakni Dana Perusahaan Tambang PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp. 34. 000.000.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar)..
Penetapan Tersangka itu berdasarkan Hasil Gelar Perkara Satreskrim Polresta Kendari pada Tanggal 08 Mei 2023 lalu, setelah Proses Penyidikan Perkara pada Bulan Februari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan.bahwa Pihaknya telah menemukan Dua (2) Alat Bukti sejak Proses Penyidikan dimulai pada Bulan Februari 2023 lalu sehingga menetapkanĀ Tersangka.
“Telah ditetapkan Satu (1) Orang Tersangka, atas nama Inisial Andi Ady Aksar (AAA) dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan PT. KKP,” Ungkap AKP Fitrayadi saat merilis Kasus tersebut pada Jumat (19/05/2023).
Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Pidana Penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka, Politisi besutan Prabowo Subianto ini belum di Tahan, Lantaran, Menurut AKP Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan Pemanggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka hari ini, tapi melalui Temannya menyampaikan bahwa belum bisa hadir karena ada Kegiatan di Jakarta,” Jelas AKP. Fitrayadi.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan Panggilan Kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani Pemeriksaan.
Namun, Jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan Penjemputan Paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.
“Jika kembali mangkir, Kami akan menerbitkan Surat Perintah Membawa,” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi Wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga Berita ini diterbitkan.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).