Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan

KENDARI (JW) – Dugaan Penggelapan itu yakni Dana Perusahaan Tambang PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp. 34. 000.000.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar)..

Penetapan Tersangka itu berdasarkan Hasil Gelar Perkara Satreskrim Polresta Kendari pada Tanggal 08 Mei 2023 lalu, setelah Proses Penyidikan Perkara pada Bulan Februari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan.bahwa Pihaknya telah menemukan Dua (2) Alat Bukti sejak Proses Penyidikan dimulai pada Bulan Februari 2023 lalu sehingga menetapkan Tersangka.

“Telah ditetapkan Satu (1) Orang Tersangka, atas nama Inisial Andi Ady Aksar (AAA) dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan PT. KKP,” Ungkap AKP Fitrayadi saat merilis Kasus tersebut pada Jumat (19/05/2023).

Baca Juga:  Sinergitas Nyata TNI - Polri Dalam TMMD Ke-116 Laonti Bersama Membangun Negeri

Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan Ancaman maksimal Lima (5) Tahun Pidana Penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka, Politisi besutan Prabowo Subianto ini belum di Tahan, Lantaran, Menurut AKP Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan Pemanggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka hari ini, tapi melalui Temannya menyampaikan bahwa belum bisa hadir karena ada Kegiatan di Jakarta,” Jelas AKP. Fitrayadi.

Baca Juga:  Launching MTQ VI Korpri Nasional di Padang, Prof Zudan Harap Menjadi Brandingnya Korpri

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan Panggilan Kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani Pemeriksaan.

Namun, Jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan Penjemputan Paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.

“Jika kembali mangkir, Kami akan menerbitkan Surat Perintah Membawa,” Tandasnya.

Sementara itu, Ketua Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi Wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga Berita ini diterbitkan.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT