Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejaksaan Agung Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Besar di PT Timah

0
139
Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejaksaan Agung Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Besar di PT Timah
Jakarta, Jurnaliswarga.id- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus besar terkait dugaan korupsi. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengungkap beberapa kasus besar yang melibatkan Pengusaha Timah dan pejabat PT Timah, dengan dugaan kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa Gerak Cepat Kejaksaan dalam mengungkap Kasus Korupsi di PT Timah ini adalah tamparan luar biasa bagi Menteri BUMN Erik Tohir, karena secara masif membiarkan anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Skor Imbang, Presiden Jokowi Optimistis Timnas Miliki Kesempatan Besar di Semifinal Leg Kedua

Menurut Rahmad Sukendar, Presiden RI telah mengingatkan sejak awal kepada Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju bahwa dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola keuangan didalamnya adalah ada uang rakyat, jadi janganlah ada terlibat dalam perkara korupsi. Namun, nyata nya korupsi masih tetap saja terjadi karena tamak dan rakus yang tidak pernah puas akan kenikmatan duniawi.

Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejaksaan Agung Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Besar di PT TimahSalah satu tersangka korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk adalah Thamron alias Aon. Aon memiliki harta yang sangat besar, yang diperoleh antara tahun 2015 hingga 2022, bersamaan dengan periode kasus tata niaga komoditi timah di PT Timah. Rahmad Sukendar menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus mengaitkan harta Aon dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kasus TPPU juga harus disidik,” katanya.

Baca Juga:  Evaluasi Daerah, ini 9 Provinsi Berkinerja Terbaik dan 5 Provinsi Terburuk di Bidang Adminduk

“Harta Aon termasuk kebun sawit ratusan hektar, tambak udang di desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah, pabrik CPO (Crude Palm Oil) di Desa Arung Dalam, dan ratusan hektar kebun sawit di desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan,” tambahnya.

Rahmad Sukendar juga menekankan harapannya bahwa dalam penanganan kasus korupsi PT Timah, tidak ada oknum Kejaksaan yang bermain mata dengan para penjahat korupsi.(Red/NR)

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini