Jakarta, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta kepada Kapolda Jabar dan KAPOLRES CIMAHI untuk bisa memberikan Sanksi tegas kepada anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Cimahi Bandung yang diduga ada melakukan pelanggaran SOP dengan membawa paksa istri dan anak balita yang tidak ada kaitan dengan perkara pidana untuk menunjukkan tersangka yang menjadi Buronan Polisi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kepolisian. Minggu (1/9/2024)
Kang Tebe Sukendar menyampaikan kepada awak media bahwa diri nya mendapat aduan dari korban (DA) selaku isteri yang merasa sangat kecewa akibat perbuatan dari oknum Reskrim Polres Cimahi sudah membawa secara paksa dengan anak nya yang masih balita untuk diajak kelililing wilayah di Cimahi agar bisa dijumpakan dengan Ade tersangka penipuan dan penggelapa
Lebih lanjut Tebe Sukendar terkait adanya komplen dan keberatan dari korban serta keluarga nya meminta kepada Kapolres Cimahi memberikan tindakan atas kesalahan prosedur yang sudah dilakukan Anggota Sat Reskrim Polres Cimahi
Tambahnya semoga kedepan Pihak Sat Reskrim Polres Cimahi bisa bertindak bijaksana dan tidak gegabah dalam pelaksanaan tugas nya ujar Ketum BPI KPNPA RI kepada media ini.1/9.
Adapun kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari sabtu tanggal 31 agustus 2024 pukul 15.30 WIB istri saya yang berinisial (DA) (39 tahun) dan anak saya( NB) (16 tahun) ( al) (7 tahun) ( fan) (8 tahun) di datangi pihak dari Sat Reskrim Polres Cimahi. Oknum polisi tersebut berjumlah lebih 4 orang masuk di rumah saya di Jalan kalidam No.135 RT 7 /RW 10 Oknum polisi di ketahui yang bernama farida, fatur dan beberapa anggota lainnya bersikap kasar terhadap keluarga saya
Tujuan mereka mendatangi istri saya dalam rangka meminta keterangan tersangka An.Ade ( orang kamarung) yang selama ini jadi buronan atas dugaan kasus Penipuan dan penggelapan tiga tahun lalu.
Setelah disampaikan beberapa pertanyaan,lalu istri dan anak saya di bawa ke lokasi pekerjaan pembuatan safety tank di baros RW 01 /RT04 cimahi, di mana Ade sebagai buronan Polisi bekerja.
Anak istri saya yang tidak mengetahui apa masalah yang terjadi di bawa secara paksa untuk pencarian dan pada akhir buronan polisi Ade yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dapat di tangkap sekitar jam 15.50 WIB.
Setelah Ade ditangkap barulah Anak istri saya bisa di lepaskan dari tempat kejadian itu sekitar jam 16.30.WIB.
Mengapa Harus secara paksa membawa istri orang dan anak anak tanpa ada ijin suami dan apa sebab anak dan istri saya yang tidak ada keterlibatan dalam kasus Ade di bawa secara paksa untuk menunjukan pelaku di lokasi pekerjaan tersebut, apa kesalahan istri saya dan anak saya sampai di bawa secara paksa sampai terjadi penangkapan dan penyergapan terhadap Ade ungkap Ismail selaku suami dan Ayah dari anak-anak tersebut.minggu 1/9/ 2024
Akibat dari Permasalahan tersebut Ismail selaku Suami dan ayah dari anak-anak yang di bawah paksa oleh anggota Sat Reskrim Polres Cimahi, pada pagi minggu pagi mendatangi kantor Polres Cimahi di Bandung untuk meminta kejelasan dan menyampaikan keberatannya terhadap tindakan anggota Sat Reskrim Polres Cimahi Bandung pasalnya saya ,istri dan Anak tidak ada terlibat apapun dalam dugaan tindakan pidana kejahatan yang dilakukan oleh Ade jelas Ismail kepada awak media
Kang Tebe Sukendar meminta Kapolda Jabar dan Kapolres Cimahi memberikan sanksi tegas terhadap Anggota Sat Reskrim Polres Cimahi yang sudah sewenang wenang membawa paksa warga masyarakat tanpa prosedur yang jelas agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang terhadap orang lain yang menjadi korban serupa