TORAJA UTARA (JW) – Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara berhasil mengamankan Lima (5) Orang.Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di Jln. Frans Karangan,, Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/05/2023) siang.

Ketgam : Unit Resmob Polsek Rantepao berhasil mengamankan Kelima Pelaku Masing – masing berinisial MK (28), LM (32), RC (22), JN (19) dan NT (26) Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan secara bersama-sama di Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel, pada Rabu (10/05/2023) Siang.
Diamankannya Kelima Pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/V/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Sek. Rantepao Tertanggal 09 Mei 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama terhadap Korban Sdra. Jefri (24) pada Selasa (09/05/2023) Malam.
Kelima Pelaku tersebut adalah Masing – masing Berinisial MK (28) dan LM (32) Keduanya Warga Lembang Basokan, RC (22) dan JN (19) Keduanya Warga Lembang Nanggala Sangpiak Salu serta NT (26) Warga Kelurahan Ba’tan.
Sementara itu, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin saat dikonfirmasi membenarkan Hal tersebut bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan Lima (5) Orang Pelaku terkait Kasus Pengeroyokan terhadap Korban Sdra. Jefri (24) yang terjadi di Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel, pada Selasa (09/05/2023) Malam.
Saat itu, Para Pelaku yang Masing-masing berinisial MK (28), LM (32), RC (22), JN (19) dan NT (26) melakukan Penganiayaan secara Bersama-sama terhadap Korban Sdra. Jefri (24).

Ketgam : Unit Resmob Polsek Rantepao berhasil mengamankan Kelima Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rumahnya Masing-masing.
Kejadian berawal saat Korban Sdra Jefri (24) sedang menjemput Istrinya yang bekerja sebagai Kasir di Kafe 21. Saat menjemput, Ia kemudian berteduh disamping Kafe tersebut dikarenakan hujan.
Dipicu Dendam Lama, MK (28) bersama dengan Empat (4) Orang Rekan Lainnya yang saat itu juga sedang berada didalam Kafe kemudian keluar lalu menghampiri Korban Sdra Jefri (24) dan langsung melakukan Penganiayaan secara Bersama-sama.
Merasa dirugikan, Korban Sdra. Jefri (24) akhirnya memilih melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara untuk dilakukan Proses Hukum,” Terangnya.

Ketgam : Kelima Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan secara Bersama – sama digiring Unit Resmob Polsek Rantepao ke Mapolsek untuk dilakukan Proses Penyidikan.
Berbekal Laporan Polisi ditambah dengan Laporan yang diterima melalui Call Center 110,, Unit Reskrim Polsek Rantepao kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan Lima (5) Orang yang diduga kuat terlibat dalam Pengeroyokan tersebut.
Kelima Pelaku tersebut, saat ini sedang menjalani Proses Penyidikan, dan atas Perbuatannya para Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama dengan Ancaman Pidana paling lama Lima (5) Tahun Enam (6) Bulan Penjara,” Pungkas dan Tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).