Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Perlindungan Anak.

KENDARI (JW) – Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra telah mengamankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan Rincian Laporan Sebagai Berikut :

a. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023.

Dengan Tersangka berinisial MF Alias F, (18), Pria, Islam, beralamat Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun Korban bernama AA (20), Perempuan, Islam, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra

Beserta Barang Bukti berupa Tiga (3) Buah Kondom Merk Sutra, Dua (2) Handphone dan Uang Sebesar Rp 400.000, – (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana.

b. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023.

Dengan Tersangka berinisial AR (19), Pria, Islam, beralamat di Kecamatan Sodoha, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Adapun Korban berinisial AS (17), Perempuan, Islam, beralamat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Beserta Barang Bukti berupa Dua (2) Buah Handphone dan Uang Sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Personil Kodim 1429/Butur Laksanakan “Senam Kesegaran jasmani (SKJ) 88”

Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHPidana.

c. Berdasarkan Laporan Polisi Nomornya o : LP/A/10/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023

Dengan Tersangka berinisial M Alias A (37), Pria, Islam, beralamat di Jl. Chairil Anwar, Lrg. Hikmah, Kelurahan Wua – Wua, Kecamatan Wua – Wua Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Adapun Korban bernama E (33), Perempuan, Islam, beralamat di Desa Wawousi Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sultra.

Beserta Barang Bukti berupa Dua (2) Buah Handphone

Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana.

d. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023

Dengan Tersangka berinisial S (21), Pria, Islam, Swasta, beralamat di Desa Silea, Kelurahan Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.

Baca Juga:  DPP LIPPI ; Apresiasi kinerja Polri dan lembaga terkait Atas keberhasilan Membuat Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Berjalan Lancar

Adapun Korban bernama SNF Alias S (23), Perempuan, Islam, beralamat Manggala Kota Makassar, Provinsi Sultra.

Beserta Barang Bukti berupa Satu (1) Buah Kondom Merk Sutra, Uang Sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana.

Kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar Pukul 22.22 Wita bertempat di Penginapan (Wisma) Putri Dara yang beralamat di Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra berdasarkan informasi Masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Empat (4) Orang Tersangka berinisial MF alias F (18), AR (19), M alias A (37) dan S (21) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Eksploitasi Seks atas nama Korban yakni AA (20), AS (17), Ekawati (33), SNF alias S (23) melalui aplikasi Michat dengan Harga/Orang Sebesar Rp.400.000- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan dari Hasil Penjualan tersebut Para Tersangka akan mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari Para Korban.

(Humas Polda Sultra).

Lapora/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

104 Peserta Lolos Seleksi Dewas RRI, Pemerintah Dorong Proses Transparan dan Profesional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2026–2031 terus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebanyak...

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor Raih Predikat “AA” Kearsipan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor berhasil meraih...

Kemkomdigi Desak Platform Global Transparan Awasi Konten Digital di Indonesia 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan ruang digital nasional dengan mendesak platform digital global agar lebih transparan...

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Jadi Fondasi untuk Kesejahteraan Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan ekonomi Pancasila sebagai fondasi utama pembangunan nasional demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan...

 

ARTIKEL TERKAIT