KENDARI (JW) – Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra telah mengamankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan Rincian Laporan Sebagai Berikut :
a. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023.
Dengan Tersangka berinisial MF Alias F, (18), Pria, Islam, beralamat Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun Korban bernama AA (20), Perempuan, Islam, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra
Beserta Barang Bukti berupa Tiga (3) Buah Kondom Merk Sutra, Dua (2) Handphone dan Uang Sebesar Rp 400.000, – (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana.
b. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023.
Dengan Tersangka berinisial AR (19), Pria, Islam, beralamat di Kecamatan Sodoha, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Adapun Korban berinisial AS (17), Perempuan, Islam, beralamat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Beserta Barang Bukti berupa Dua (2) Buah Handphone dan Uang Sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHPidana.
c. Berdasarkan Laporan Polisi Nomornya o : LP/A/10/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023
Dengan Tersangka berinisial M Alias A (37), Pria, Islam, beralamat di Jl. Chairil Anwar, Lrg. Hikmah, Kelurahan Wua – Wua, Kecamatan Wua – Wua Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Adapun Korban bernama E (33), Perempuan, Islam, beralamat di Desa Wawousi Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sultra.
Beserta Barang Bukti berupa Dua (2) Buah Handphone
Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana.
d. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2023/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 15 Juni 2023
Dengan Tersangka berinisial S (21), Pria, Islam, Swasta, beralamat di Desa Silea, Kelurahan Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Adapun Korban bernama SNF Alias S (23), Perempuan, Islam, beralamat Manggala Kota Makassar, Provinsi Sultra.
Beserta Barang Bukti berupa Satu (1) Buah Kondom Merk Sutra, Uang Sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Sedangkan Pasal yang disangkakan ialah Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar Pukul 22.22 Wita bertempat di Penginapan (Wisma) Putri Dara yang beralamat di Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra berdasarkan informasi Masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Empat (4) Orang Tersangka berinisial MF alias F (18), AR (19), M alias A (37) dan S (21) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Eksploitasi Seks atas nama Korban yakni AA (20), AS (17), Ekawati (33), SNF alias S (23) melalui aplikasi Michat dengan Harga/Orang Sebesar Rp.400.000- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan dari Hasil Penjualan tersebut Para Tersangka akan mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari Para Korban.
(Humas Polda Sultra).
Lapora/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).