Home / Kepolisian

Selasa, 23 Mei 2023 - 23:09 WIB

Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Dua Pemuda Asal Sa’dan Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA (JW) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara kembali berhasil Meringkus dan Mengamankan Dua (2) Orang Pemuda di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/05/2023) Malam.

Dua Orang Pemuda yang diamankan tersebut yaitu TP (21) Warga Sarang – Sarang, Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’Dan, Kabupaten Toraja Utara dan EW (21) Warga Salu Gusi, Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel.

TP (21) dan EW (21) diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara lantaran usai dengan Tega Menyetubuhi Seorang Gadis berinisial SSR (16) Warga Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel.

Kejadian Persetubuhan tersebut berawal pada (16/05/2023) sekitar Pukul 15.00 Wita, saat salah satu Terduga Pelaku EW (21) menjemput Korban SSR (16) menuju ke Sebuah Rumah Kost yang mana saat itu Terduga Pelaku TP (21) juga sudah berada di Rumah Kost tersebut.

Baca Juga:  Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H Buka Kegiatan Lat Pra Ops Zebra Anoa 2023

Sesampainya di Rumah Kost, Terduga Pelaku EW (21) pun kemudian Menyetubuhi Korban SSR yang masih tergolong Dibawah Umur. Usai disetubuhi, Korban kemudian Masuk ke dalam Kamar Mandi sambil Menangis.

Tak hanya sampai disitu, Terduga Pelaku TP (21) yang saat itu juga berada di Rumah Kost kemudian ikut Masuk ke dalam Kamar Mandi dan kembali Menyetubuhi Korban.

Mengetahui Perbuatan Bejat yang telah dilakukan TP (21) dan EW (21) terhadap Korban SSR, Pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/144/V/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel Tertanggal 17 Mei 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin langsung oleh BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan Penyelidikan hingga berhasil mengendus Keberadaan Kedua Terduga Pelaku dan melakukan Penangkapan.

Baca Juga:  Audiensi FKDT Kab. Bogor bersama DPRD, Hasilkan kesepakatan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan Hal tersebut, Iya Benar Pihaknya telah berhasil Mengamankan Dua (2) Orang Pemuda berinisial TP (21) dan EW (21) Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Senin (22/05/2023) Malam.

Mereka diamankan di Sebuah Rumah Kost yang terletak di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel tanpa adanya Perlawanan,” Terangnya.

Saat ini, TP (21) dan EW (21) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya. “Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan paling lama 15 Tahun Penjara,” Tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Seorang Pria Di Kendari Memarangi Mantan Istrinya, Dipicu Soal Harta Gono-Gini

Kepolisian

Polres Torut Kerahkan Personil Amankan Tebar Ke-2 Guru SMGT Tahun 2022

Kepolisian

BRIPKA Suriansyah Bhabinkamtibmas Polsek Lainea Hadir, Berbuat Dan Bermanfaat Bagi Warga Binaan Melalui Problem Solving

Desa / Kelurahan

Polisi Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penganiayaan Di Depan Kampus UHO

Kepolisian

Kapolres Konsel Berikan Penghargaan Kepada 27 Personil Berprestasi Dalam Bidang Pembinaan Dan Operasional Untuk Kemajuan Polri

Kepolisian

Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-77, Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Palopo Renovasi Ruangan Bersuasana Merah Putih

Kepolisian

Sinergitas Panwas Dan Polsek Andoolo Siap Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024

Kepolisian

“SWL” Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Unit Resmob Polres Torut
Lewat ke baris perkakas