MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Tersangka berinisial MA (29), Laki-laki, Islam, Sopir Mikrolet, telah ditangkap polisi di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar Kasat Narkoba AKP Hamka, S,H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Selasa, 07/06/2022).

Lanjut dikatakan AKP. Hamka, bahwa Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram.
“Barang bukti yang berhasil didapatkan dari Tersangka berupa 10 (sepuluh) paket Sabu diduga Nartkotika dengan berat bruto ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) sachet plastik bening kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo beserta Sim Card milik Tersangka,” bebernya.

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wita, petugas kepolisian melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai disekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, sedang akan melakukan transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

“Kemudian Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah mendapat informasi yang akurat, sekitar pukul 15.30 Wita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka,” terangnya.
“Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada diri Tersangka berupa 1 (satu) paket Sabu yang diduga Nartkotika yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kirinya dan 9 (sembilan) paket Sabu yang diduga Nartkotika, 1(satu) sachet plastik bening kosong yang berada di dalam dompetnya dan 1 (unit) Handphone merk Vivo beserta Sim Card milik Tersangka,” jelasnya.

“Lalu Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.
“Berdasarkan pengakuan Tersangka, ia diarahkan mengambil paket Sabu oleh seorang pria berinisial CC yang beralamat di sekitar Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ucapnya.
“Faktor ekonomi menjadi dasar Tersangka mengedarkan Sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami serta melakukan lidik keberadaan pria berinisial CC,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini berada di dalam sel tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).