Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Kembali Berhasil Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu Seberat 2,67 Gram

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Tersangka berinisial MA (29), Laki-laki, Islam, Sopir Mikrolet, telah ditangkap polisi di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar Kasat Narkoba AKP Hamka, S,H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Selasa, 07/06/2022).

Lanjut dikatakan AKP. Hamka, bahwa Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram.

“Barang bukti yang berhasil didapatkan dari Tersangka berupa 10 (sepuluh) paket Sabu diduga Nartkotika dengan berat bruto ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) sachet plastik bening kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo beserta Sim Card milik Tersangka,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Palopo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dengan Instansi Terkait Dalam Upaya Menciptakan Sitkamtibmas Di Kota Palopo

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wita, petugas kepolisian melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai disekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, sedang akan melakukan transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

“Kemudian Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah mendapat informasi yang akurat, sekitar pukul 15.30 Wita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka,” terangnya.

“Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada diri Tersangka berupa 1 (satu) paket Sabu yang diduga Nartkotika yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kirinya dan 9 (sembilan) paket Sabu yang diduga Nartkotika, 1(satu) sachet plastik bening kosong yang berada di dalam dompetnya dan 1 (unit) Handphone merk Vivo beserta Sim Card milik Tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi, Polres Konsel Kembali Berbagi Nasi Kotak Ke Masyarakat Dalam Tajuk "Jum'at Berkah"

“Lalu Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

“Berdasarkan pengakuan Tersangka, ia diarahkan mengambil paket Sabu oleh seorang pria berinisial CC yang beralamat di sekitar Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ucapnya.

“Faktor ekonomi menjadi dasar Tersangka mengedarkan Sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami serta melakukan lidik keberadaan pria berinisial CC,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kini berada di dalam sel tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT