Tong Kosong Presisi Kapolri, Kasus 167 Barombong Kehilangan Penegakan Hukum Tahbang Polrestabes Makassar

Jurnaliswarga.id, Makassar – Presisi Kapolri tidak berarti dalam penegakan hukum tanah dan bangunan (tahbang) Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus pasal 167 KUHP tanah Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, terjadi penyalahgunaan fungsi wewenang dalam penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian khususnya tahbang Polrestabes Makassar POLDA SUL-SEL.

MENELAN KORBAN KRIMINALISASI DALAM penanganan kasus PASAL 167 yang sangat di paksakan oknum penyidik tahbang Polrestabes makassar, yang juga terdapatnya PASAL SILUMAN 263 ayat 2 yang ditandatangani Kabag Wasidik Polda Sulsel. Namun bukti rekomendasi adanya Penambahan Pasal 263 ayat 2 Kabag Wassidik Polda sulsel AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, memungkiri bahwa dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi tersebut.

“Mangkirnya pernyataan Kabag Wasidik Polda sulsel, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dalam surat Rekomendasi untuk menambahkan pasal 263 ayat (2) dalam perkara 167 yang ditangani kepolisian polrestabes Makassar. Justru sangat mengartikan buruknya pelayanan penegakan Hukum kepolisian kita saat ini,” ujar Ishak Hamzah di ruang tunggu Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (19/1/2023).

Padahal pernyataan dalam keterangan pengakuan penyidik yang menangani kasus pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj Wafiah SYAHRIL, istri dari seorang pengusaha yang terkenal di Kabupaten GOWA maupun kota Makassar.

Baca Juga:  Kasdam XIV/Hasanuddin Menerima Perwakilan Perwira Aju KKDN Pasis Dikreg LI Sesko TNI TA 2023

“Mengatakan bahwa adanya Pasal 263 ayat 2 yang kami tambahkan dalam penanganan kasus 167 itu berdasarkan adanya rekomendasi KABAG WASSIDIK POLDA SULSEL, hasil gelar perkara khusus, sesuai yang dikatakan ke kami pak waktu ketemu beliau kemarin,” tambah Ishak Hamzah.

Lebih lanjut Ishak Hamzah menambahkan, “Padahal yang kami dapatkan secara tertulis dalam keterangan hasil gelar perkara khusus SP3D yang diberikan staf wassidik Polda Sulsel justru tidak ada penambahan pasal 263 ayat (2) melainkan hanya pasal 167 saja.” tambahnya.

Namun disisi lain, memang terlihat sangat jelas menyaksikan secara tertulis dalam keterangan penyidik tahbang Polrestabes Makassar yang menangani kasus pasal 167 adanya pasal 263 ayat 2. Berdasarkan rekomendasikan wassidik Polda sulsel dalam HASIL GELAR PERKARA KHUSUS.

“Dari peristiwa penegakan hukum yang dialami klien kami ini, sungguh sangat menciptakan pandangan Hukum yang sangat buruk. Dimana penanganan penerapan kasus 167 yang kami anggap semena-mena, justru mendapatkan pembenaran oleh pihak wassidik Polda sulsel yang tanpa menggunakan lagi penyaringan Hukum yang berkualitas serta berintegritas sebagai wujud tempat orang mencari keadilan dan kepastian hukum,” tutur Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar.

Baca Juga:  Koramil 17 Wonosegoro Patroli Prokes, Sasar Warga dan Pelaku Usaha

Oleh karena hal demikian kiranya Para pejabat Polda sulsel serta petinggi mabes polri untuk lebih membuktikan kredibilitasnya menyikapi perkara yang dialami klien kami ini.

“Cari pelaku mafia Hukum berseragam di internal institusi kepolisian khususnya kepolisian Polda Sulsel serta di kepolisian Polrestabes Makassar,” beber Ishak Hamzah klien kami.

“Seakan klien kami ini Ishak hamzah begitu sulit untuk mencari keadilan ditubuh institusi polri hanya karena Klien kami ini orang tak mampu,” aku Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.

Namun LKBH Makassar bersama Ishak Hamzah tetap optimis perkara ini segera di SP3 kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).

“Kami sudah bermohon SP3 ke Kabag Wassidik Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, Kanit Tahbang dan penyidik,” urai Muhammad Sirul Haq.

Selain itu laporan ke Kadiv Propam Polda Sulsel tetap berjalan, posisi kasus Pelapor pelanggaran profesi dan etik telah berada di Paminal Unit 2 Polda Sulsel.

“Penyidik Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate telah diperiksa paminal 2 propam Polda Sulsel, dan secepatnya saya juga ada diperiksa sebagai Pelapor,” Jabar Ishak Hamzah.(tim)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dua Raperda Bogor Disahkan Menjadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemkot Bogor disebut memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Dua Raperda dan Penguatan EkosistemRaperda yang disebut dalam sumber berkaitan dengan perdagangan dan administrasi kependuduka

Dua Raperda Bogor Disahkan Jadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemerintah Kota Bogor memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Pengesahan dua Raperda itu menjadi pokok berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026. Sumber RSS tid

Kabupaten Bogor Jadi Titik Awal FMTI 2026

KABUPATEN BOGOR, JURNALISWARGA.ID - FMTI 2026 resmi menjadikan Kabupaten Bogor sebagai titik awal penyelenggaraan Festival Musik Tradisi Indonesia 2026. Kabupaten Bogor disebut sebagai titik awal gelaran kebudayaan tersebut.Informasi dalam item berita bertanggal 03-10-2026 menyebut bahwa perhelatan

Kontes Sapi APPSI, Rudy Susmanto Dorong Peternak Bogor

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 menjadi konteks dorongan Rudy Susmanto, Bupati Bogor, untuk meningkatkan kualitas peternak Kabupaten Bogor.Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus mendukung pengem

Gubernur Ansar Ajak IJTI Kepri Promosikan Potensi Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar mengajak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri untuk mempromosikan potensi wisata dan pembangunan di Kepulauan Riau.Gubernur Ansar dan Promosi Potensi KepriBerita itu menyebut Gubernur Ansar mengajak IJTI Kepri mempromosikan dua hal, yakni

 

ARTIKEL TERKAIT