Tong Kosong Presisi Kapolri, Kasus 167 Barombong Kehilangan Penegakan Hukum Tahbang Polrestabes Makassar

Jurnaliswarga.id, Makassar – Presisi Kapolri tidak berarti dalam penegakan hukum tanah dan bangunan (tahbang) Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus pasal 167 KUHP tanah Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, terjadi penyalahgunaan fungsi wewenang dalam penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian khususnya tahbang Polrestabes Makassar POLDA SUL-SEL.

MENELAN KORBAN KRIMINALISASI DALAM penanganan kasus PASAL 167 yang sangat di paksakan oknum penyidik tahbang Polrestabes makassar, yang juga terdapatnya PASAL SILUMAN 263 ayat 2 yang ditandatangani Kabag Wasidik Polda Sulsel. Namun bukti rekomendasi adanya Penambahan Pasal 263 ayat 2 Kabag Wassidik Polda sulsel AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, memungkiri bahwa dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi tersebut.

“Mangkirnya pernyataan Kabag Wasidik Polda sulsel, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dalam surat Rekomendasi untuk menambahkan pasal 263 ayat (2) dalam perkara 167 yang ditangani kepolisian polrestabes Makassar. Justru sangat mengartikan buruknya pelayanan penegakan Hukum kepolisian kita saat ini,” ujar Ishak Hamzah di ruang tunggu Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (19/1/2023).

Padahal pernyataan dalam keterangan pengakuan penyidik yang menangani kasus pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj Wafiah SYAHRIL, istri dari seorang pengusaha yang terkenal di Kabupaten GOWA maupun kota Makassar.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Launching Program Percepatan Penurunan Stunting Polda Sulsel

“Mengatakan bahwa adanya Pasal 263 ayat 2 yang kami tambahkan dalam penanganan kasus 167 itu berdasarkan adanya rekomendasi KABAG WASSIDIK POLDA SULSEL, hasil gelar perkara khusus, sesuai yang dikatakan ke kami pak waktu ketemu beliau kemarin,” tambah Ishak Hamzah.

Lebih lanjut Ishak Hamzah menambahkan, “Padahal yang kami dapatkan secara tertulis dalam keterangan hasil gelar perkara khusus SP3D yang diberikan staf wassidik Polda Sulsel justru tidak ada penambahan pasal 263 ayat (2) melainkan hanya pasal 167 saja.” tambahnya.

Namun disisi lain, memang terlihat sangat jelas menyaksikan secara tertulis dalam keterangan penyidik tahbang Polrestabes Makassar yang menangani kasus pasal 167 adanya pasal 263 ayat 2. Berdasarkan rekomendasikan wassidik Polda sulsel dalam HASIL GELAR PERKARA KHUSUS.

“Dari peristiwa penegakan hukum yang dialami klien kami ini, sungguh sangat menciptakan pandangan Hukum yang sangat buruk. Dimana penanganan penerapan kasus 167 yang kami anggap semena-mena, justru mendapatkan pembenaran oleh pihak wassidik Polda sulsel yang tanpa menggunakan lagi penyaringan Hukum yang berkualitas serta berintegritas sebagai wujud tempat orang mencari keadilan dan kepastian hukum,” tutur Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar.

Baca Juga:  *lOWNER SHAWTY PARFUM MEMBANTAH BERITA YANG BEREDAR

Oleh karena hal demikian kiranya Para pejabat Polda sulsel serta petinggi mabes polri untuk lebih membuktikan kredibilitasnya menyikapi perkara yang dialami klien kami ini.

“Cari pelaku mafia Hukum berseragam di internal institusi kepolisian khususnya kepolisian Polda Sulsel serta di kepolisian Polrestabes Makassar,” beber Ishak Hamzah klien kami.

“Seakan klien kami ini Ishak hamzah begitu sulit untuk mencari keadilan ditubuh institusi polri hanya karena Klien kami ini orang tak mampu,” aku Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.

Namun LKBH Makassar bersama Ishak Hamzah tetap optimis perkara ini segera di SP3 kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).

“Kami sudah bermohon SP3 ke Kabag Wassidik Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, Kanit Tahbang dan penyidik,” urai Muhammad Sirul Haq.

Selain itu laporan ke Kadiv Propam Polda Sulsel tetap berjalan, posisi kasus Pelapor pelanggaran profesi dan etik telah berada di Paminal Unit 2 Polda Sulsel.

“Penyidik Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate telah diperiksa paminal 2 propam Polda Sulsel, dan secepatnya saya juga ada diperiksa sebagai Pelapor,” Jabar Ishak Hamzah.(tim)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT