Ketua DPP BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Agung Tidak Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Korupsi Timah 2024

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Agung tidak bersikap tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi timah. Minggu (2/6/2024) 

Dalam wawancara dengan awak media di kantor BPI KPNPA RI di bilangan Jakarta Barat, Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar, menyampaikan bahwa Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar pemilik keuntungan terbesar berinisial RBS.

Kang Tebe Sukendar mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dilakukan oleh jaringan bisnis ilegal yang kuat. “Apabila semua tindak pidana di bidang pertambangan ditegakkan hanya dengan hukum administrasi, seperti pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BPI KPNPA RI sejak awal mendukung Kejaksaan dalam memeriksa semua pihak yang terlibat dalam korupsi timah. Gerak cepat penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pengusaha dan pejabat. Ini adalah pencapaian luar biasa dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah.

“Menyikapi perkembangan kasus timah ini, terbukti ada kerugian negara sebesar tiga ratus triliun rupiah berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kang Tebe Sukendar.

Kang Tebe Sukendar menyatakan aparat penegak hukum (APH) di Indonesia seharusnya bersinergi dan berkolaborasi dalam menangani tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dampak dari tindak pidana ini sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Baca Juga:  Ifan Seventeen Hadirkan Single Baru Jangan Paksa Rindu ( Beda) Bertema Kejujuran Emosi

“Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak perlu dikhawatirkan adanya perebutan kewenangan,” ujarnya.

Masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang bersatu melawan koruptor, seperti dalam kasus korupsi timah. “Keroyok dan ganyang koruptor,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

“BPI KPNPA RI akan menggerakkan massa untuk demo terhadap APH yang lamban dan tidak tuntas dalam menangani perkara korupsi,” kata Kang Tebe Sukendar.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT